Derap Hukum. Kalbar : Hari Kamis jam 10.11 wib di depan ruang Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Barat, seorang Ibu diketahui bernama Indra Chica memekik marah dan menunjuk seorang wanita bernama Anita Margaret serta meneriaki seorang pria yakni Joni , “brengsek”.
Kericuhan dan ribut mulut didepan pintu masuk Subdit 3 Jatanras Polda Kalbar ini akibat rasa tidak puas Indra Chica atas pelayanan Penyidik yang katanya belum mahu merespon Laporan balik Chica atas perbuatan JONI HARTANTO yang dianggap telah menzaliminnya.
“saya dizalimi pada tahun 2019 lalu. Saya dipenjara 58 hari dan satu bulan akibat laporan rekayasa mereka ke penyidik Polda’, kata Chica marah saat dikonfirmasi via seluler.
Pengadilan memutus saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua tuduhan, sekarang mereka mahu bekerjasama lagi untuk memenjarakan saya atas laporan rekayasa itu, saya tidak terima, tolong pak Polisi periksa mereka. Ungkap Indra Chica yang ditenangkan oleh para penyidik, sebelumnya.
Sebenarnya hari ini menurut Pengecara Hukum Indra Chica, Herman SH mengatakan, kita datang memenuhi panggilan untuk dikonfrontir di ruang penyidik terkait laporan JONI HARTANTO. Dan ANITA MARGARET juga akan mintai keterangan terkait hubungannya dengan Klien saya tentang barang Barang Bukti Kuitansi tertera nilai Rp 214 juta di ruang Subdir 3 Jatanras Polda Kalbar, kata Herman.
Herman menuturkan, pemeriksaan terhadap Klien Kami sebagai saksi pada tanggal 12 Juli 2021 di Ruang Subdit III Dit. Reskrimum Polda Kalbar atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 147 / IV / RES.1.24 / 2021 / Kalbar / SPKT tanggal 8 April 2021 atas nama Pelapor JONI HARTANTO dengan tuduhan Saudari Indra Chica telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atau pasal 368 KUHP dan Penggelapan.
Maka dengan barang bukti itu pula’ urai Herman, kami MELAPORKAN PENGADUAN kembali dengan tersangka Joni Hartanto mengenai tindak pidana menggunakan surat berupa kuitansi bertulisan tangan atas nama PT. ‘PUTRA’ HADI KALBAR dengan nilai tertera Rp 214,000.000,- (Dua ratus empat belas juta rupiah) itu yang seolah-olah KUITANSI ini milik Perusahaan Klien Kami yaitu PT. ‘HADI’ PUTRA KALBAR. dan digunakan oleh JONI HARTANTO untuk melapor Kliem kami pada Subdit I dan dilimpahkan ke Subdit III Dit.Reskrimum Polda Kalbar yang berisi keterangan dan data Perusahaan Palsu, dengan identitasnya Terlapor yaitu Kliem saya.
Saudari Indra Chica telah dituduh oleh Joni Hartanto telah melakukan Tindak pidana Perampasan, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan dengan barang bukti KUITANSI foto copy tertera nilai Rp 214.000.000,- (214 juta rupiah).
Padahal jelas Herman, hal ini berkaitan dengan kendaraan mobil Truk HINO yang telah dibeli atas nama perusahaan Kliem saya yaitu PT HADI PUTRA KALBAR pada tahun 2017 oleh klien kami seharga Rp 350 juta dari JONI HARTANTO. Kejadian pembelian mobil tersebut tepatnya hari Selasa tanggal 24 Mei 2017 sekitar jam 15.25 wib
Penyerahan uang atas pembelian Truk itu juga disaksikan oleh Robertus Hadi (anggota Polda Kalbar), Dicky, Ayu, dan Ferry sebagai saksi peristiwa penyerahan dana pembelian Mobil Truk Hino itu. Kata nya.
Apa sih motivasi Joni melaporkan Klien saya, tanya Herman heran. Atau karena persaingan usaha, seolah menjawab.
Perkara ini kata Herman’ termasuk bagian dalam penyerahkan Kuitansi 3 Lembar antara lain yang pertama ber Materai atas nama Pembeli yaitu PT. HADI PUTRA KALBAR, Lembar kedua berMaterai atas nama IBU INDRA CHICA dan Kuitansi Ketiga tanpa Materai atas nama IBU INDRA CHICA yang kesemuanya dibuat oleh Anita Margaret dihadapan Joni Hermanto, Ferry, Ayu, Dicky dan Robertus.
Kemudian pihak Penjual menyerahkan BPKB kendaraan tesebut berikut FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR tertanggal 10 September 2012 dan Sertifikat NOMOR INDENTIFIKASI KENDARAAN Bermotor (N I K) tertanggal 10 September 2012 kecuali STNK tidak ada diserahkan JONI HARTANTO dengan alasan STNK tersebut telah Hilang.
Bukti lain yang dapat kami hadirkan sebagai Barang Bukti dari rentetan rekaya peristiwa tindak kejahatan ini yaitu terbitnya balik nama BPKB dan STNK atas nama PT. HADI PUTRA KALBAR milik klien saya. Ini lah Barang Bukti bagi kami sesuai permohonan klien saya ke Samsat.
Sedangkan Kuitansi Barang Bukti bernilai tertera Rp 214.000.000,- atas nama PT PUTRA HADI KALBAR itu adalah rekayasa Joni Hartanto dan bertuliskan tangan masuk menjadi Barang Bukti juga.
Sudah jelas SAMSAT mengeluarkan balik nama BPKB dan STNK milik PT HADI PUTRA KALBAR sesuai atas nama pemohon yaitu kliem saya. Ungkap Herman.SH.
Disinggung tentang rekayasa kasus, Herman mengatakan, perkara ini bisa dilacak kalau penyidik bersungguh mahu membongkar SINDIKAT REKAYASA KASUS ini. Imbuhnya.(DR)

















