Terkait Pemalsuan Dokumen, Oknum Kepala Desa Sugihmanik Kec.Tanggung Harjo Di Laporkan Ke Polda Jateng

Derap Hukum, Pemerintahan : Semarang – Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pi- dana (KUHP) yang menentukan: Ayat(1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.

Pihak Lawyer PT.Azam Anugrah Abadi, Eko Rasmanto, SH., MH., CRA. Melaporkan oknum Kades Sugihmanik, karna telah menerbitkan Surat tdk sengketa dan penguasaan fisik kepada pihak PT ALIB tidak sesuai dengan Fakta.

Bahkan menurut pihak pelapor, kepala Desa telah melakukan pemerasan meminta uang kepada PT.AAA.

Dewan Pinpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut kasus pemalsuan dokumen serifikat terlapor pihak PT.Alib yang diduga kuat bukan pemilik lahan sah.

Sebagaimana dokumen terinci, pemilik lahan adalah pihak PT.AAA. Ungkapnya.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan, “Siapapun Mafia Tanah, sesuai perintah Presiden Jokowi “disikat habis”, sampai tidak ada lagi Mafia Tanah di Indonesia.

Dugaan kuat masalah ini menyangkut Bupati Grobokan yang sebelumnya mengintimidasi oknum Kades Sugihmanik agar menerbitkab dokumen lahan tanah milik PT.AAA kepada Pihak PT Alib.

Atas nama keadilan saya meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut tuntas kasus ini kata Bambang, dan menjerat para pelaku yang terlibat perkara hukum, tegak hukum jangan pandang buluh,”tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Raden Bambang.SS menambahkan, “CIC akan mengawal kasus ini hingga untas, jika seandainyapun pihak Polda Jateng mengesampingkan aduan ini, CIC akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan siapapun Pelaku Mafia Tanah untuk dibongkar habis, apalagi Oknum ASN yang bermain Tanah alias Mafia Tanah,” terang Ketua Umum CIC.

CIC juga meminta kepada pihak BPN Grobokan agar tidak salah memberikan hak sertifikat kepada pihak PT.Alib.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan, kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima saat pihak PT.AAA mengurus dokumen di Kelurahan Sugihmanik. Diketahui ada kepemilikan hak lain diatas lahan tersebut.

Apalagi oknun Kades sebelumnya selalu meminta sejumlah uang kepada pihak PT.AAA, untuk itu Kapolda Jateng diminta segera usut tuntas kasus ini, dan penjarakan para pelaku yang terlibat, tetmasuk dugaaan kuatTim CIC keterlibatan Bupati Grobokan,”pungkas Ketua Umum CIC.