Jakarta, 13 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Melalui keputusan tersebut, Nadiem mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Menurut Nugraha, S.H., M.H., kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta.
“Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi yayasan. Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Yayasan Trisakti,” tegas Nugraha.
Fakta hukum memperkuat pernyataan itu. Gugatan yang diajukan Anak Agung terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung — yaitu Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 292K/TUN/2024. Pengadilan menyatakan Kepmen tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak menimbulkan akibat hukum apa pun bagi siapa pun.
Namun, dalam praktiknya, keputusan pengadilan itu hingga kini tidak dijalankan.
“Yang lebih ironis, sampai sekarang pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem,” ungkap Nugraha.
Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa setelah terbitnya Kepmen No. 330/2022, Lukman, salah satu direktur di Kemendikbudristek, diangkat oleh Nadiem sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti dan mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 menjadi Akta No. 03 Tahun 2023. Akta ini kemudian dicatatkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham oleh Cahyo Rahadian Muhzar, selaku Dirjen AHU kala itu.
Tak berhenti di situ, Ainun Naim kemudian ditunjuk oleh Lukman sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti. Ia disebut mengelola dana kampus dan bahkan menggaji dirinya sendiri dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah per bulan, menggunakan dana mahasiswa yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022.
Nugraha menegaskan, “Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri yang sudah dibatalkan pengadilan.”
Selain itu, akibat dari Kepmen bermasalah itu, muncul pula Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Anton dan kawan-kawan, yang menurut putusan pengadilan tidak sah dan dianggap akta bodong karena dibuat tanpa kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti yang sah.
Masalah ini semakin rumit karena salah satu tokoh yang terlibat, Ainun Naim, juga terseret dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia telah dipanggil oleh KPK pada 6 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan tersebut.
“Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah. Ini pelanggaran berat terhadap hukum dan moral dunia pendidikan,” pungkas Nugraha.
Dengan dua skandal besar yang kini menyeret nama Nadiem Makarim — korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti — publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia. (Didi)















