SatresNarkorba Polres Kendal Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Di Wilayah Weleri

- Jurnalis

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kendal – Satresnarkoba polres kendal telah berhasil mengamankan seorang laki laki dengan tindak pidana percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba, menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG “Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Jum’at tanggal (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 Wib,” katanya, Dikatakan Agus bahwa sementara Identas pelaku atas nama A S Alias Andi bin Almarhum Suripto Pekalongan, 30 November 1980, Laki – laki, Wiraswasta (Penjual HP), Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal Dukuh Lebo RT. 024 RW. 07 Ds. Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten. Kendal W B A Alias Andung bin Almarhum Soepangkat Kendal, 27 September 1977, Laki – laki, Wiraswasta (Servise HP) , Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT. 01 RW. 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

“Barang bukti yang di amankan Kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange. Timbangan warna silver.

Baca Juga :  HUT Kodam Jaya Ke 73, Koramil 04/Pulogadung Karya Bakti Bersihkan Makam Pangeran Jayakarta

Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal Narkoba 1 (satu) buah sedotan berbentuk serok.

1 (satu) buah seperangkat alat hisap atau (bong). 1 (satu) bungkus sedotan.

4 (buah) klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal.

1 (satu) bungkus klip plastik.

1 (satu) buah korek api warna biru dan hijau.

1 (satu) buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah HP merk Redmi 5 Warna Gold milik WBA satu buah ATM BCA,” ujarnya.

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kendal Agus Riyanto S.H menjelaskan tentang Kronogis kejadian berawal dari laporan masyarakat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal.

Dan pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 18.00 wib terlapor (1) berada Di dalam Conter HP depan Pasar Weleri “Diamankan dan dilakukan interograsi dan didapati pada HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik dengan nomor milik terlapor AS terdapat chat penjualan Narkotika gol. I jenis sabu.

Kemudian selang 1 jam sekira 19.00 wib terlapor (2) datang ke Conter HP selanjutnya oleh petugas diamankan karena menurut AS bahwa terlapor WBA adalah karyawan di conter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan Narkotika gol. I jenis sabu oleh AS,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Depok Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kasatresnarkoba Polres Kendal juga Menambahkan bahwa kemudian mendasari bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 wib menemukan dibawah etalase penjualan HP ditemukan didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal,.

“Timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal Sabu.

Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS barang tersebut dan diakui kepemilikannya milik AS yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA dan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal Narkotika gol. 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS,” imbuhnya

“Ada sebagian yang dijual kepada saudara I, A, R dan R. Dan AS membeli menggunakan uang AS biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu dengan cara ambil alamat oleh terlapor AS dan kadang dibantu oleh terlapor WBA.

Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB