Laka Lantas Tunggal Renggut 2 Nyawa Sedan Mini Cooper

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kelapa Gading, Jakarta Utara – Kasus musibah Laka Lantas sedan Mini Cooper nomor polisi B-2600-JBA yang mengalami eksiden (kecelakaan) tunggal diJalan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/2) sekitar pukul 03.30 WIB tewaskan dua orang.

Awal kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh MR tersebut melaju dari arah barat menuju ke arah timur dan menabrak pot bunga.

Baca Juga :  Posko Swab Gratis Polsek Pasar Rebo Tuntaskan 105 Warga Mudik

“Tepatnya di dekat ruko pojok busana menabrak pot bunga selanjutnya menabrak tiang listrik, dan terakhir menabrak pohon kemudian terguling,” ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Gusti Sunawa, Rabu (2/2/2022).

Dalam kecelakaan tunggal tersebut menewaskan dua orang dan satu lagi mengalami luka parah.

Baca Juga :  Pelajar SMAN 1 Sukawangi sangat antusias ikuti gerai vaksin presisi merdeka berani Oleh Polsek Tambelang

Korban tewas diketahui pengemudi Mini Cooper berinisial MR dan seorang penumpang berinisial MAS, diduga kuat pengemudi hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya.

Gusti menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

“Kecelakaan tersebut sedang ditangani Tim 1 Unit Laka Lantas Jakarta Utara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru