3 Bulan, Laporan Dugaan Kuat Tipikor APBDes Di Kejari Ketapang Belum Ada Perkembangan

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 23:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan barat – Laporan warga desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 23.12.2021 tahun lalu tentang dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada beberapa proyek’ hingga kini masih mandek.

Sedangkan pejabat Kejari Ketapang sulit untuk di hubungi via seluler ketika hendak di wawancarai.

Kasus dugaan kuat korupsi dana Pembangunan Desa bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES.Red) Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang sejak tahun 2019 itu berjumlah Milyaran rupiah.

Sementara warga desa Negeri Baru kecamatan Benua Kayong mengharap tindak lanjut Aparat Penegak Hukum untuk segera merespon laporan tersebut menyoal tenggang waktu laporan itu disampaikan.

Kami merasa takut dan kuatir akan tingkah kekuasaan Kades. Ungkap Usu Jumli.

Di singgung tentang hasil laporan, Ia mengatakan, “Persoalan penyelidikan itu masalah petugas Kejari, sebagai informasi awal kami telah membawa beberap bukti ada nya dugaan tindak Pidana yang merugikan keuangan Negara yang dilakukan oleh KADES terkait proyek- proyek tersebut”. Ungkapnya via seluler.

Baca Juga :  Lapas Khusus Gunung Sindur Mendapat Apresiasi UMKM Community Dari Bupati Bogor

Tokoh warga Negeri Baru ini selanjutnya mengatakan, “proyek proyek yang dikerjakan oleh KADES sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 datanya secara berkelanjutan telah kami serahkan ke Kejari Ketapang, tapi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.” Bebernya.

Kami juga sudah meminta pengawasan kepada pihak Lapdu Was Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan cara menyampaikan surat pada bulan lalu (8.2.2022).

Laporan permintaan pengawasan kepada ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar atas proses laporan pengaduan warga Negeri Baru ke Kejari Ketapang ini, agar kasus tersebut dapat dikawal karena ini menyangkut kerugian dana negara, Tegas Tokoh Masyarakat Negeri Baru ini.

Ia pun menegaskan, hal pengawasan perkara tindak pidana korupsi yang perlu dikawal ini bukanlah laporan ulangan atas laporan di Kejari Ketapang itu, melainkan kami perlu jaminan pengawasan atas dugaan kuat perkara Tipikor yang merugikan Dana Negara tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri, Polda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Berolahraga Bersama

Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat diwawancarai terkait pengawasan kasus tersebut hari Senin 31.3.2022 mengatakan, Kami telah memantau perkembangan perkara.

“Kejari Ketapang secara maksimal akan melakukan kerjaannya. dan menurut Kejari Ketapang sedang berproses.

Tapi kalau nanti nilai kerugiannya kecil tidak mungkin juga ditindak lanjuti”. Kata Wisnu.

“Pemahamannya biaya yang dikeluarkan Negara untuk satu kasus Tipikor sebesar sekitar 50 juta rupiah._

Namun kita akan bekerjasama dengan pemerintah Ketapang dan instansi teknis untuk di ikut sertakan agar dana tersebut dapat dikembalikan atau ada sanksi lain._

Untuk sementara kalau kita baca hasil penyelidikan untuk 3 item nilai nya mencapai Rp 400 jutaan lebih sedikit”. Jelas Wisnu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB