3 Bulan, Laporan Dugaan Kuat Tipikor APBDes Di Kejari Ketapang Belum Ada Perkembangan

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 23:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan barat – Laporan warga desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 23.12.2021 tahun lalu tentang dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada beberapa proyek’ hingga kini masih mandek.

Sedangkan pejabat Kejari Ketapang sulit untuk di hubungi via seluler ketika hendak di wawancarai.

Kasus dugaan kuat korupsi dana Pembangunan Desa bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES.Red) Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang sejak tahun 2019 itu berjumlah Milyaran rupiah.

Sementara warga desa Negeri Baru kecamatan Benua Kayong mengharap tindak lanjut Aparat Penegak Hukum untuk segera merespon laporan tersebut menyoal tenggang waktu laporan itu disampaikan.

Kami merasa takut dan kuatir akan tingkah kekuasaan Kades. Ungkap Usu Jumli.

Di singgung tentang hasil laporan, Ia mengatakan, “Persoalan penyelidikan itu masalah petugas Kejari, sebagai informasi awal kami telah membawa beberap bukti ada nya dugaan tindak Pidana yang merugikan keuangan Negara yang dilakukan oleh KADES terkait proyek- proyek tersebut”. Ungkapnya via seluler.

Baca Juga :  Komsos Babinsa Koramil 06/Cakung Bahas Kamtibmas, Ngupi Bareng Di Kampung Pancasila

Tokoh warga Negeri Baru ini selanjutnya mengatakan, “proyek proyek yang dikerjakan oleh KADES sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 datanya secara berkelanjutan telah kami serahkan ke Kejari Ketapang, tapi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.” Bebernya.

Kami juga sudah meminta pengawasan kepada pihak Lapdu Was Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan cara menyampaikan surat pada bulan lalu (8.2.2022).

Laporan permintaan pengawasan kepada ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar atas proses laporan pengaduan warga Negeri Baru ke Kejari Ketapang ini, agar kasus tersebut dapat dikawal karena ini menyangkut kerugian dana negara, Tegas Tokoh Masyarakat Negeri Baru ini.

Ia pun menegaskan, hal pengawasan perkara tindak pidana korupsi yang perlu dikawal ini bukanlah laporan ulangan atas laporan di Kejari Ketapang itu, melainkan kami perlu jaminan pengawasan atas dugaan kuat perkara Tipikor yang merugikan Dana Negara tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Buka Diklat Integrasi Dikmaba TNI Dan Diktukba Polri Tahun 2022 Di Rindam Jaya

Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat diwawancarai terkait pengawasan kasus tersebut hari Senin 31.3.2022 mengatakan, Kami telah memantau perkembangan perkara.

“Kejari Ketapang secara maksimal akan melakukan kerjaannya. dan menurut Kejari Ketapang sedang berproses.

Tapi kalau nanti nilai kerugiannya kecil tidak mungkin juga ditindak lanjuti”. Kata Wisnu.

“Pemahamannya biaya yang dikeluarkan Negara untuk satu kasus Tipikor sebesar sekitar 50 juta rupiah._

Namun kita akan bekerjasama dengan pemerintah Ketapang dan instansi teknis untuk di ikut sertakan agar dana tersebut dapat dikembalikan atau ada sanksi lain._

Untuk sementara kalau kita baca hasil penyelidikan untuk 3 item nilai nya mencapai Rp 400 jutaan lebih sedikit”. Jelas Wisnu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB