Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima Fasilitas SBPU-K yang lebih dikenal dengan BLBI
JAKARTA — Surat resmi Bank Indonesia (BI) Nomor 30/4660/UPmK/PmK1 menegaskan PT Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) per 31 Desember 1997 karena tidak berada dalam posisi saldo debet.
Surat tersebut yang merupakan bukti dari BPPN kala menggugat BCI, menjadi salah satu dasar bantahan Andri Tedjadharma atas penetapan dirinya sebagai penanggung utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Andri juga merujuk dokumen BPPN dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat penyaluran dana sebesar Rp629,624 miliar ke rekening Centris International Bank (CIB) nomor 523.551.000, bukan rekening resmi BCI nomor 523.551.0016.
Atas dasar dokumen tersebut, Andri mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 75 dan Akta Nomor 46 sebagai dasar pembebanan kewajiban kepada BCI, serta Akta Cessie Nomor 39 antara BI dan BPPN yang menurutnya mengaitkan kewajiban CIB dengan BCI.
Andri meminta pihak yang menagih menunjukkan bukti transfer dan rekening koran yang membuktikan dana BLBI masuk ke rekening resmi BCI.
“Sejak awal BPPN tidak bisa memberikan bukti transfer dan rekening koran BCI,” tegas Andri dalam percakapan melalui whatsapp, Jumat (16/10) sore.
Andri menolak penetapan dirinya sebagai penanggung utang BLBI dan mempersoalkan penagihan serta penyitaan aset pribadinya. Menurut Andri, dasar pembebanan kewajiban harus dijelaskan melalui bukti aliran dana dan hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukti dari BPPN menunjukkan CIB yang terima BLBI. Bukan BCI,” pungkasnya.










