Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi pemberitaan media terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya perkara pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan bahwa penanganan kedua perkara telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik telah mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan dana kegiatan periode tahun anggaran 2022–2024. Pada Desember 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Bahwa penanganan saat ini adalah penghitungan kerugian keuangan Negara yang merupakan salah satu aspek dalam pembuktian perkara.

Proses penanganan perkara juga mencakup pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyidikan lain sesuai kewenangan penyidik.

Baca Juga :  Wujudkan Program Back To Basic Lewat Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Kepada Warga Binaan.

Koordinasi dengan pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP terus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perkara. Perkembangan penanganan perkara juga dievaluasi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kejati Kalbar memahami harapan masyarakat terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kajati Kalbar berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Editor : Asep Walam

Sumber Berita: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB