Setelah DPO Selama 3 Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPO YANG TERTANGKAP

Derap Hukum : Jakarta. – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun.

Tersangka atas nama Bambang Prayitno ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat pada Minggu hari -9.10.2022.

“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si, Kamis -13.10.2022, kepada wartawan DR.

Kombes Zulpan menjelaskan, tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

Baca Juga :  Dian Rukmana Bacaleg PDIP Kota Tangerang Rangkul Semua Komponen Bangsa

Tersangka Bambang Prayitno dkk diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.

Sebagai informasi Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar. “Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.

Baca Juga :  HUT Lalulintas Bhayangkara Ke-67, Dirlantas Polda Riau Baksos Bedah Rumah

Lebih lanjut, kata Kombes Zulpan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses (P-19).

Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB