Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki Dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. didampingi oleh Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 240 Personel jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya, di Posko Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat. Jumat, -21.10.2022.

Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya yang selama kepemimpinannya, Sat Brimob Polda Metro Jaya selalu mendukung setiap kegiatan pengamanan baik pengamanan aksi unjuk rasa maupun pengamanan lainnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga :  Bersama Wapres RI, Danrem 051/Wkt Hadiri Gerakan Ketahanan Pangan Nasional Di Cibitung

Dalam arahannya, Kapolda juga menyampaikan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya agar selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme).

Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras untuk menampilkan gaya hidup mewah._

Baca Juga :  Lulusan STHM Agar Kembangkan Humble Leadership Di Samping Ilmu Hukum Militer

Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun diluar kedinasan”. Tegas Fadil.

Kapolda juga berharap agar anggota bersikap humanis, salah satunya adalah terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan agar sesuai dengan tingkat ancaman dilapangan dan sesuai dengan SOP yang ada.

“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan Protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya.” Tutup Fadil”

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB