Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penambangan galian pasir illegal di sepanjang alur sungai desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Katapang.
Aktifitas penambangan pasir tanpa izin resmi ini dapat bertahan lama disebabkan faktor pengawasan sangat lemah untuk memastikan kepatuhan terhadap izin Usaha Pertambangan dimaksud. Pihak berwenang pengawasan yakni Dinas Lingkungan hidup, juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sepertinya enggan untuk memeriksa dan mengevaluasi perizinan yaitu kesesuaian antara rencana penambangan dengan realisasi lapangan.

“Masalahnya tidak dalam pengawasan kontinyu”, kata Pak Usu Jumli, tokoh Msyarakat Desa Negeri Baru. Atau mungkin juga pemerintah daerah belum memiliki system pengawasan yang efektif dan terpadu sehingga penambang pasir liar masih marak”. Kata Pak Usu.
Terpiasah, terkait penanganan penegakkan hukum atas laporan penambangan pasir liar diketapang, menurut Pak Usu Jumli mengatakan, kita memberi apresiasi yang tinggi dan patut diberikan kepada aparat penegak hukum yang sudah turut proaktif untuk memanggil dan memeriksa para terduga pelanggar hukum di Kejaksaan Negeri Ketapang. Ungkapnya

Sementara Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi terkait kasus Tambang (2/5) mengatakan, Penggalian pasir illegal akan reda dan terkontrol jika aparat melakukan tindakan tegas dilapangan, adanya penegakan hukum efektif dan konsisten, Sosialisasi atas perizinan yang melibatkan masyarakat setempat dan juga perlu adanya solusi ekonomi alternaatif.
Di singgung tentang tindakan yang tepat dan konsisten, jawabnya, ya Pemerintah harus melakukan patroli rutin di area rawan penambangan illegal untuk mencegah beroperasinya kembali penambang liar. Jika harus berdasarkan UU No 3 tahun 2020 maka penyitaan alat berat harus dilakukan termasuk penindakan pelaku utama. Pungkasnya.
Write By; Asep Walam | Editor: Redaksi


















