Budi Harsono: Saya sudah 28 tahun Kelola tanah lahan negara dan tidak pernah menandatangani surat perjanjian bersama yang disodorkan mereka atau memberikan Hak kelola kepada PT.Kerinci Mas Jaya Sukses.
Derap Reformasi. Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan – Sertifikat HGB dibutuhkan utamanya untuk membuktikan bahwa seseorang memperoleh hak untuk menggunakan atau memiliki bangunan di atas lahan yang bukan milik sendiri.
Selain itu, HGB juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan usaha di atas lahan yang disewa.
Fakta lain dari penguasaan SK HGB yaitu hanya memberikan hak untuk pendirian atau penggunaan bangunan saja. Terkait jangka waktu penguasaan HGB yang terbatas, HGB lebih cocok digunakan untuk investasi jangka pendek dan menengah, sedangkan SHM lebih cocok digunakan untuk berinvestasi jangka panjang.
Begitupun kronologis tahapan syarat terbitnya SK HGB maupun perpanjangan/Pembaharuan SK HGB ternyata memiliki alur tersenidiri, terlebih Instruksi Presiden kepada Menteri ATR/BPN RI terkait kepemilikan HGB dan HGU, lebih menekankan pentingnya memastikan kepemilikan hak atas tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi tersebut, Presiden Prabowo juga menekankan kepada Menteri ATR/BPN RI yaitu pemanfaatan HGB dan HGU untuk kepentingan masyarakat dan Negara, serta pentingnya melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap HGB dan HGU yang sudah jatuh tempo untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah penyalahgunaan.

Pada kasus temuan pengecekkan dan pemantauan terhadap HGB yang sudah jatuh tempo seperti terjadi pada SK HGB nomor 4402/Darat sekip dengan surat ukur nomor 2209/2005, ternyata Kantah BPN Kota Pontianak telah menerima pengajuan permohonan dan melakukan pengukuran pengembalian batas pemohon yaitu PT.kerinci mas jaya sukses dengan nomor berkas 10589/2025 sebagai bahan pembaharuan HGB tanpa melalukan evaluasi sesuai dengan syarat perundang undangan yakni antara lain pemillik HGB harus memiliki Akta Pendirian dan pengesahan badan Hukum juga harus memiliki Surat-Surat Bukti Pelepasan Hak dan Akta pelepasan Hak. Serta jika ada rencana mendirikan atau merenopasi bangunan diatas lahan tersebut harus dengan disertai IMB dan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Pemerintahan Kota Pontianak.

Masalah yang menjadi sorotan publik di Pontianak pada areal lahan yang telah dikelola Budi harsono selama 28 tahun, yaitu ada Mafia tanah. Terlebih PT.Kerinci Mas jaya Sukses sebagaimana hasil pengecekan dipastikan tidak memiliki bangunan diareal lahan ini sejak diterbitkannya SK HBG pada tahun 2005, termasuk tidak memiliki surat bukti pelepasan hak dan akta pelepasan hak lahan.

Sebagaimana dikatakan mantan Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Pengadilan Negeri kelas 1A Pontianak (27/5/2025) saat ditemui menyampaikan, Kami telah berkoordinasi dengan saudara Budi Harsono yang sudah 28 tahun mengelola lahan Negara itu dan sepakat untuk menyerahkan Hak Kelola lahan kepada Pemerintah Kota Pontianak dengan Hak Konvensasi. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada walikota Pontianak terutama kepada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pontianak melalui Kabag BKAD Kota Pontianak dan selanjutnya memberi tanggapan positif.
Namun, selanjutnya Rahmat mengatakan, ada upaya yang dipaksakan oleh segerombolan orang orang suruhan yang menyodorkan Surat Pernyataan Bersama kepada budi Harsono untuk minta ditanda tangani dan tidak berhasil.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 7 mei 2024, kata Rahmat, Petugas kantah BPN Kota Pontianak mengadakan pengukuran pengembalian batas tanpa mengikutsertakan pejabat dari Kantor Kelurahan Darat Sekip Kota Pontianak. Aneh ya.
Menurut saya pengukuran yang dilakukan oleh pihak Kantah BPN Pontianak atas permohonan pemohon, sah sah saja selagi masih sesuai dengan perundang-ungdangan yang berlaku karena itu upaya pihak pemilik HGB. Nah dengan adanya peristiwa itu kami mengirim surat kepada Kantah ATR/BPN RI Kota Pontianak menanyakan sesuai data yang kami miliki, tapi respon Kantah BPN Kota Pontianak seperti menutupi apa yang kami ketahui dari permasalahan HGB habis tempo tersebut.
Satu satunya jalan keluar, ya kita akan mengadu kepada Presiden dan Mentri ATR/BPN RI dijakarta untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden. Maksudnya, Kami telah lakukan pengecekkan dan juga lakukan pemantauan terhadap HGB yang sudah jatoh tempo dan memberi asupan kepada Kantah BPN Kota Pontianak pentingnya memastikan pembaharuan HGB atas tanah Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ungkap Rahmat.
Sementara konfirmasi diKantah BPN Kota Pontianak (2/3/2025) terkait kronologis terbitnya SK HGB dan Syarat perpanjangan/pembaharuan HGB nomor 4402/Darat Sekip, dikatakan Kakantah BPN Kota Pontianak, “Mengingat informasi tersebut merupakan yang dikecualikan sebagimana peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 32 tahun 2021 tentang layanan informasi public, belum dapat kami sampaikan”. Kata Susmianto.,S.T.,M.M. lha.
Ditempat terpisah, Budi Harsono yaitu pengelola lahan mengatakan, saya pada bulan mei tahun 2024 ditekan oleh mantan kepala BPN Kota Pontianak yang datang kerumah saya bersama orang-orangnya untuk meminta tandatangan surat perjanjian bersama. Saya tolak mas. Lalu saya lapor ke Pak Adam (Rahmat.Red) untuk mengawal lahan ini dan selanjutnya saya dan Pak Adam selama beberapa bulan berdiskusi. Beliau menyarankan kepada saya untuk memberikan pengelolaan lahan tanah Negara ini kepada Pemkot Pontianak dengan nilai Hak Konvensasi guna pembangunan kantor kelurahan.
Kemarin itu pengecara PT Kerinci mas datang kesini photo photo lahan bersama kolonel ABRI, Ungkap Budi. Tapi kata Pak Adam tidak apa apa selagi saya tidak memberikan tanda tangan kepada mereka selain petugas yang di utus oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Di singgung oleh DR tentang domisili alamat KTP dan KK, Budi Harsono menjawab, Domisili KTP dan Kartu Keluarga saya terdaftar ya di tempat sini mas. Sambil memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarganya.













