Oscar Harris: Saya bertanya kepada Mediator Non Hakim, Ibu Theresia, “Apa perlunya Mediasi, saya tidak kenal dengan yang namanya Karim Ongko Widjaya, tidak punya hubungan jual beli“.
Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan pemerintahan; Kota Pontianak. Mediasi perkara gugatan perdata antara Karim Ongko Widjaya sebagai Penggugat dan Oscar Harris, tergugat, Rabu (9/4) digelar diPengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak.

“Saya minta kepada Mediator, Mediasi ini segera diputuskan dan dilanjut untuk sidang”.Pinta Oscar, menjelaskan (17/4) kemarin kepada DR.
Dijelaskan Oscar, Karim membeli tanah dari Nono, ya seharusnya Nono juga turut dihadirkan dalam mediasi agar kasus jual-beli lahan atau silang sengketa dia baik utang piutang dia menjadi terang. Ungkap Oscar Harris. Apa perlunya dia (Karim O.W.Red) mau bermediasi dengan saya sedangkan dia membeli Tanah dari Nono. Ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut Oscar Harris menolak semua alasan dari pihak PH Karim Ongko Widjaya tidak lengkap walau bersedia melakukan Video Call yang notabennya Oscar tidak mengenal siapa karim dan meminta kepada Mediator Non Hakim untuk diputuskan dan segera disidangkan.
Mediasi kasus lahan tanah tidak menghadirkan Penggugat Karim Ongko Widjaya dipertanyakan juga oleh Oscar harris yang notabene nya tidak mengenal Karim Ongko Widjaya.

Kronologis perkara perdata nomor: 233 berawal dari lambatnya penanganan kasus oleh BPN Kota Pontianak seputar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Nomor: 01/Pbt/BPN-61/XI/2023, tertanggal 14 November 2023 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M2, gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978 atas nama Karim Ongkowijoyo, berdasarkan Risalah Salinan Penetapan Pengadilan TUN Nomor: 07/G/PTUN-PTK/2004, yang tidak segera ditindak lanjuti sejak Oscar Harris mendaftarkan tanah lahan miliknya ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN .RI) Pontianak pada tahun 2023 bulan November.
Namun selanjutnya dibulan Maret tahun 2024, Oscar Harris baru mendapat arahan dari pihak Kantah BPN Kota Pontianak untuk menerbitkan PENGUMUMAN berita pembatalan melalui koran dan diumumkan pada tanggal 19 Maret 2024 hingga tepat jadwal.
Setelah berkas permohonan dokumen diserah daftarkan ke Kantah BPN Kota Pontianak dengan syarat lengkap, “Tidak begitu lama setelah diminta oleh BPN berkoordinasi ke Lurah untuk waktu nanti jadwal Pengukuran, ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pontianak sebagai Tergugat”. Lha

Menurut analisa kasus, kalau sebelumnya gugatan Oscar di PTUN Pontianak dikabulkan dalam acara gugatan melawan BPN Kota Pontianak, itu disebabkan Oscar ingin uji materi terkait Administrasi BPN Kota Pontianak tentang alasan syarat terbitnya Sertifikat Hak Milik nomor 655/ parit tokaya seluas 624 M2. Bukan menggugat Karim Ongko Widjaya. Dia (Karim Ongko Widjaya.Red) melakukan intervensi gugatan.
Seperti adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 25 juni 2004 nomor 07/G/PTUN-PTK/2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 200/B/2004/PT.TUN,JKT tanggal 16 pebruari 2005 Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 557.K/TUN/2005 tanggal 21 Januari 2008. dan surat keterangan bersifat tetap nomor:W.2.TUN.4/815/HK.02/VII/2008, adalah bukti rangkaian Uji Materi perkara yang telah dilaluinya.
Sebagaimana telusur DR juga mendapatkan bahwa “Gambar Situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978 atas nama Karim Ongkowijoyo subyeknya berbeda, namun obyek sama”. Perbedaan itu dapat dilihat dari situasi gambar dan nama jalan sebagai penghubung bersebelahan dengan letak lahan, dimana letak lahan Karim Ongko Widjaja berada di Jalan Suprapto dalam. sedangkan lokasi lahan tanah dimaksud dijalan Ade Irma Suryani.
juga jika ingin merinci dari salinan hasil Putusan MARI bersifat tetap diperkara perdata PN Pontianak tahun 2011, Analisa telusur DR akan bersebelahan sebagaimana dilansir Media Local tanggal 27 Maret 2025, mengatakan Oscar merebut tanah milik Ongko Widjaya. Padahal sangat jelas dalam salinan Putusan tersebut Karim Ongko Widjaya tidak memiliki Hak Eksekusi terhadap Obyek perkara.

Sementara menurut Prasetyo Utomo seorang penjaga lahan yang sempat diwawancarai dilokasi Jalan Ade Irma Suryani Kota Pontianak mengatakan, Saya sejak tahun 1995 sudah merawat tempat ini pak, disuruh oleh Pak Oscar sampai saat ini. dan tidak pernah ada yang komplen. Kata Setyo biasa disapa.
Sedangkan dalam konfirmasi tertutup kepada BPN Kota Pontianak, terkait alasan tenggang waktu kenapa tidak segera ditarik sertifikat nomor 655/1978, parit tokaya seluas 624 M2, gambar situasi nomor 116/1978 tanggal 12 Desember 1978 atas nama Karim Ongkowijoyo. Pihak BPN kota Pontianak mengatakan, “Kita menyanggah kalau dikatakan tidak Pro aktif pada permohonan Pak Oscar, Namun hal ini masih status Quo”. Sanggahnya.
“Kita sudah klarifikasi dengan pihak Kejaksaan tentang Putusan Pengadilan dan Surat Ketetapan Kanwil BPN Kalimantan barat di disebabkan ada upaya hukum tersebut”.
Sementara Ketua Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Kelas 1.A.Pontianak mengatakan, ya ada laporan dari saudara Oscar Harris ke Pokja PN.Ptk ditahun 2024. Kita masih lakukan investigasi bersama beberapa media terkait cap jempol Karim Ongko Widjaya dan alamat domisili saat ini. Itu saja dapat saya informasikan. Kata Rahmat kepada perwakilan DR Sabtu (19/4).












