Dirjenpas Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan Dan Serahkan Lagi Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 15:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derao Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022 sekaligus menyerahkan donasi bagi korban gempa Cianjur secara simbolik, Senin (5/12).

 

Bantuan tersebut diserahkan secara virtual kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus.

Bantuan ditujukan bagi petugas, warga binaan, dan masyarakat sekitar terdampak gempa yang diakibatkan runtuh dan rusaknya beberapa bagian bangunan Lapas Cianjur.

Setidaknya terdapat 66 pegawai, 723 warga binaan, dan 13 kepala keluarga masyarakat sekitar yang menjadi korban.

“Bapak ibu yang ada di Lapas Cianjur, kami dari Jakarta dan seluruh Indonesia ikut merasakan duka akibat bencana alam yang terjadi di Cianjur._

Saya sudah ke sana sehari setelah kejadian dan saya sudah melihat bagaimana parahnya tembok kita hancur dan bagaimana masyarakat terdampak,” tutur Dirjenpas yang terhubung secara virtual dari lokasi Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan di Jakarta.

Secara khusus, Dirjenpas juga menyapa langsung Ibu Novi, yang anaknya menjadi korban meninggal dunia tertimpa reruntuhan bangunan lapas saat terjadi gempa (21/11) lalu.

Baca Juga :  Kungker Direktur Keamanan Dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Ke Lapas Tondano

“Saya turut berduka cita atas dipanggilnya (meninggal.Red) anak ibu. Hanya bersabar dan berserah kepada Tuhan yang dapat kita lakukan. Berdoa agar semua dipulihkan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Cianjur, Tomy Elyus menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan Ditjenpas kepada masyarakat Cianjur, khususnya Lapas Cianjur.

Pasalnya, hal tersebut bukan bantuan pertama yang diserahkan Ditjenpas, sebelumnya Ditjenpas telah menyerahkan bantuan berupa uang tunai, obat-obatan, minuman, kain sarung, hingga konseling _trauma healing._

Ia memastikan, meskipun di tengah bencana, kondisi di Lapas Cianjur aman terkendali.

“723 warga binaan semuanya dalam keadaan baik dan sehat, tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Adapun terkait Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja, Dirjenpas menilai hal ini sebagai momentum untuk merefleksikan pencapain kinerja sekaligus sarana monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kebijakan Pemasyarakatan. Menurutnya, hal itu penting untuk mengenali permasalahan atau kendala yang timbul dan menentukan strategi terbaik untuk menghadapinya.

Baca Juga :  Viral Video Anak Di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi

“Identifikasi kendala, perbaikan terhadap capaian kinerja, dan penyusunan rencana kinerja berikutnya di tahun 2023.

Kita harus segera mengambil sikap untuk menentukan langkah startegis yang akan kita tempuh untuk meningkatkan capaian kinerja Pemasyarakatan di tahun mendatang,” ucapnya.

Selain itu, menurut Dirjenpas, jajaran Pemasyarakatan memiliki PR menerjemahkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru melalui kinerja yang tepat sasaran.

Agar kinerja optimal, Pemasyarakatan juga perlu mengelola berbaga risiko yang dapat diprediksi maupun tidak.

“Contoh risiko yang tidak dapat kita prediksi yaitu musibah gempa bumi di Cianjur yang menimpa saudara-saudara kita yang bertugas di Lapas Cianjur.

Dalam penanganan darurat tersebut, apa yang dapat kita lakukan pertama kali sebagai upaya penangan tanggap darurat.

Maka itulah pentingnya manajemen risiko di jajaran Pemasyarakatan sehingga dapat meminimalisir risiko yang dihadapi di lapangan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru