Dirlantas Polda Banten Paparkan Strategi Pelayanan Jalur Mudik Dan Wisata Saat Libur Idul Fitri

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 16:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banten – Suasana mudik tahun ini diprediksi jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, lonjakan mobilitas masyarakat yang melintas ke Sumatera akan mencapai puncak pada 28-30 April 2022, dan destinasi wisata akan dipenuhi pada sekitar 2-7 Mei 2022.

Menghadapi ini. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Budi Mulyanto telah menyiapkan strategi penanganan jalur mudik dan wisata di wilayah hukum Polda Banten.

Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa kepadatan jalur tol dan jalan arteri akan mendapat prioritas penangangan, dimulai dari gerbang tol Cikupa dan depan Perumahan Citra Raya sampai di Pelabuhan Merak.

“Untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan dari Jakarta menuju Merak melalui jalur tol dan arteri, Polda Banten akan melakukan pemantauan dari CCTV dan drone secara periodik, drone bahkan dapat mengukur panjang antrian kendaraan.

Skenario kuning dan merah jika terjadi kepadatan arus lalulintas akan direalisasikan dengan rekayasa lalulintas seperti buka tutup tol Cikupa, contra flow, himbauan pengendara memanfaatkan rest area yang ada, dan pelibatan personel dalam Satgas Pengurai Kemacetan,” ujar Budi.

Baca Juga :  Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Budi Mulyanto menjelaskan penanganan skenario kemacetan dalam klasifikasi hijau, kuning dan merah. “Untuk situasi hijau kendaraan masuk Pelabuhan Merak normal, untuk situasi kuning terjadi antrian kendaraan sampai dengan keluar Pelabuhan Merak, dan untuk situasi Merah Pelabuhan Merak padat, adanya antrian sampai dengan pintu tol Merak, “ujarnya.

Dalam mengatasi kepadatan tersebut Dirlantas Polda Banten mengatakan akan melakukan pengamanan yang maksimal.

“Jika terjadi kemacetan seperti halnya pada situasi merah akan ada penambahan jumlah personel yang mengatur, akan ada penyekatan kendaraan mobil di Fly Over Cikuasa Atas, pos sekat akan melakukan buka tutup kendaraan, dan akan melakukan rekayasa lalu lintas kendaraan jalur tol arah merak di arahkan ke jalur Arteri melalui Cilegon Timur,”katanya.

Selanjutnya Budi Mulyanto menambahkan. “Untuk situasi kuning jika terjadi antrian kendaraan sampai dengan Pelabuhan Merak akan ada penambahan personel yang mengatur lalu lintas, dan akan ada penyekatan kendaraan mobil di Fly Over Cikuasa Atas, sedangkan jika situasi hijau kendaraan masuk Pelabuhan Merak normal personel siaga di Pos dan melaksanakan Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali),”ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Komandan Lanal Palembang Terima Kunjungan Pejabat PT. Pelindo Regional II Palembang

Selain itu juga Dirlantas Polda Banten  telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dan mempersiapkan pengamanan yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat yang akan menghabiskan waktunya di tempat destinasi wisata di wilayah Banten, Polda Banten akan memberlakukan ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas khusus pada destinasi wisata baik di Cilegon, Pandeglang dan Lebak.

“Pelaksanaan  kegiatan pengamanan wisata dimulai sejak 27 April 2022 hingga 8 Mei 2022, untuk mengantisipasi Kemacetan maka kami akan memberlakukan ganjil genap khususnya dijalur-jalur wisata, seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya pada akhir tahun 2021 lalu untuk kenyamanan para pengunjung,” tutur Dirlantas.

Terahir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menginformasikan  apabila pengemudi mendapatkan hambatan saat mudik dapat menghubungi Call Center 110 atau update informasi arus mudik terkini di media sosial Humas Polda Banten.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB