Kades Negeri Baru Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejagung RI tidak Tau Perkembangan Kasus, Gejala kasus Tipikor Di Peti es kan ?

Uncategorized138 Views

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Kejaksaan Republik Indonesia tidak mengetahui secara utuh Kasus perkembangan Laporan Pengaduan warga desa Negeri baru, kecamatan Benua Kayong, kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan barat, terbukti ada temuan kerugian.

Anehnya surat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Republik Indonesia atas surat pemberitahuan dukungan atas laporan Pengaduan Warga desa Negeri baru, Belum ditanggapi pihak Kejati Kalbar.

Surat Undangan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa

Perlu dketahui, bahwa laporan pengaduan warga desa negeri baru ke Kejaksaan Negeri Ketapang diambil alih penyidikannya oleh Dinas Inspektorat Kab. Ketapang terkait hasil evaluasi penghitungan dugaan kerugian Dana Bansos kepala desa Negeri Baru.

Sebelumnya, penyidik kejari Ketapang dalam wawancara singkat via seluler mengatakan, “perhitungan kalkulasi ekonomi Inspektorat lebih tau dari kami”. Tapi tidak menghentikan penyelidikan. Ya kita tunggu lah. Imbuhnya.

Sementara jawaban Kejati Kalimantan barat atas konfirmasi penanganan Kasus menyebutkan pada poin 5, “Terhadap potensi kerugian keuangan tersebut telah dikembalikan oleh saudara Aryanto (kepala desa) ke rekening atas nama Kas Desa Negeri baru Kec.Benua Kayong, Kab. Ketapang”.Sebagaimana balasan singkat Pemkum Kejaksaan Tinggi Kalbar via seluler (1/11) kepada Media ini.

Sedangkan para media massa 14.11.2022 menanyakan, tentang balasan surat kejati Kalbar kepada Kejaksaan Agung RI poin (5) dimaksud, apakah Kejagung RI sudah dikabarkan sesuai temuan tersebut.

sementara tokoh warga Desa Negeri Baru (Pa Jamli. Red) mengatakan, Jika kasus ini ditutup atau dihentikan penyelidikan / penyidikannya harus ada Berita Acara dari Kejari Ketapang dan pemberitauan kepada Kejagung RI.

Namun menurut data terhimpun kemarin’ “Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa atau pada tanggal 14.11.2022 melayangkan surat undangan No ; P/0809/DPMPD-C.412.2/XI/2022, kepada Warga Pelapor yang isi surat undangannya menitik beratkan tindak lanjut yaitu sudah dikembalikan kerugian (dana) Bansos oleh Kepala desa melalui rekening kas desa berdasakan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat”. 

Turut dalam surat undangan terlampir: Kakan Kejaksaan Negeri Kab. Ketapang, Kepala Inspetorat Kab. Ketapang, Sdr.Jumli, Kepala desa negeri baru, Bendahara ndesa negeri baru dan Tenaga Ahli Kab. Ketapang.

Aparat Kejagung RI Tinjau Lokasi Di Desa Negeri Baru Kec.Benua Kayong. kab. Ketapang Kalimantan Barat

Ketika disinggung kenapa tidak menghadiri undangan Dinas PM dan PD, Kata Tokoh Warga desa Negeri Baru, Pa Jamli mengatakan, kami membuat laporan pengaduan kepada Kejari Ketapang, bukan kepada Dinas Kab. Ketapang. Ungkapnya.    

menurut pantauan DR, pada tanggal 15/11/2022, kejari Ketapang melakukan rekontruksi peristiwa kasus Bansos, padahal seharusnya tanggal tersebut adalah jadwal pertemuan undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab.Ketapang.

Lain tempat, Kapenkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat dikonfirmasi via seluler tentang motivasi surat undangan Kadis PM dan PD Kab. Ketapang yang menitik beratkan kepada pengembalian kerugian Bansos oleh Kepala Desa, apakah dibenarkan oleh Hukum. hHngga berita terbit belum memberi jawaban.

Sementara Inspektorat Kabupaten Ketapang tidak dapat ditemui dan memberi informasi tentang tujuan undangan tersebut apakah kasus temuan kerugian dimaksud sudah dianggap selesai ?  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *