Derap Hukum, Pemerintahan : Jombang : Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Margono Bapak Margono beserta Forkopimda Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyelenggaraan pemusnahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut sebagaimana direkam media diawali dengan Laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, menyampaikan jenis dan jumlah barang yang akan dimusnahkan yaitu, Sabu-sabu seberat 919,15 gr, Ganja kering seberat 5,9 gr, Alat Hisap (2 Kardus), Pil Double L sebanyak 26.877 butir, Rokok Ilegal dan beberapa lainnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, menyampaikan “Kegiatan ini adalah bentuk kerjasama antara penegak hukum negeri jombang untuk menjaga kondisi aman di Kabupaten Jombang dari narkoba dan obat-obat terlarang.
Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan tetap ini menjadi triger yang kita sampaikan bahwa perang terhadap narkoba akan kita lakukan bersama” pungkasnya.
Acara dilanjutkan oleh P.J. Bupati Jombang Sugiat yang mengapresiasi pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan itu serta foto bersama.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Margono diwawancara singkatnya mengatakan, “kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar Penegak hukum dalam memerangi narkoba yang sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono. Dikatakan lebih lanjut, bahwa pentingnya kita untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat keamanan dalam Lapas” pungkas beliau.














