Lagi, Upaya Selundup Narkotik Ke Rutan Di Gagalkan Satuan Wasrik Rutan Kelas I Cipinang

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta –  Petugas Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, gagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis shabu dan obat penenang yang hendak diselundupkan ke dalam Rutan, Minggu (1/1) dini hari.

Pengagalan tersebut bermula dari kecurigaan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) yang melihat pantauan CCTV mobil minibus Cayla berhenti di parkiran depan area wasrik sekitar pukul 02:06 WIB dan salah satu penumpang yang tidak dikenal turun dari mobil langsung bergegas menuju mobil ambulance meletakkan sesuatu dibagian ban belakang mobil.

Merasa curiga, Petugas Wasrik langsung memeriksa mobil ambulance dan ditemukan satu bungkus rokok esse di bagian ban belakang.

Baca Juga :  Peringati Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-77, Satpolairud Polres Probolinggo Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut

Kedua petugas pun bergegas melaporkan temuan itu kepada Kapala Regu Pengamanan (Ka.Rupam) yang bertugas pada malam hari dan langsung berkordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kemudian bersama sama membuka bungkus rokok esse tersebut yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik sabu dan 2 strip obat penenang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mendapat laporan dari Kepala Kesatuan Pengamanan langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Narkobat Polres Jakarta Timur untuk segera menindaklanjuti temuan yang diduga barang terlarang tersebut.

“Kita dapati barang yang dicurigai tersebut terbungkus rapih didalam bungkus rokok dan hasil pemeriksaan terdapat satu bungkus plastik berisi sabu dan dua strip berjumlah 20 butir obat penenang,” ucap Ka.Rutan

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Apel Cipkon 4 Pilar Di Jakarta Timur

Selanjutnya, kita menyerahkan barang temuan tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Timur dengan dilengkapi berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut.

Dengan penemuan narkoba tersebut, Rutan Cipinang akan lebih waspada dan meningkatkan keamanan demi mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan.

“Kejadian itu merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini dari jajaran Rutan Kelas I Cipinang sebagai langkah implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan pastinya yaitu, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB