MAFIA TANAH Di Jalan Sultan Abdulrahman Kota Pontianak

PT.Katnis Royal Bangun Gedung Tanpa PLAT Izin Di Atas Mantan Tanah HGB Warga Asing

Derap Hukum, Pemerintahan, Ekbis: Pontianak, Kalimantan Barat – Mafia tanah bisa diartikan suatu sindikat terselubung di bidang pertanahan yang melakukan aktifitas perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara atau masyarakat, baik dalam proses peralihan hak maupun penerbitan hak atas tanah, Hak Pakai atas tanah, Hak Guna Usaha atau hak Guna Bangunan termasuk Izin rancanngan tata ruang dan surat keterangan rencana kota yang dilaksanakan secara terstruktur, terorganisasi dan terencana.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat di konfirmasi via seluler mengakui memang ada masalah dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) di Tanah Air. “Memang jujur aja,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta Selatan.

Bahlil yang juga pengusaha sekaligus mantan Ketua HIPMI ini mengatakan, “ Salah satu masalah ada pada tumpang tindih kewenangan antar-pejabat instansi pemerintah daerah yang menerbitkan Ijin. atau dalam proses peralihan hak maupun penerbitan hak atas tanah, Hak Pakai atas tanah, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan termasuk rekomendasi rancangan tata ruang termasuk surat keterangan rencana kota/Daerah. banyak kali bos,” kata dia berterus terang.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan dengan singkat, “Saya kok baru dengar ini, coba saya cek, saya betul-betul tidak tahu,” kata Hadi.

Menanggapi hasil olah temuan DR tentang Mafia Tanah di atas lahan HGB jalan sultan Abdulrahman kota pontianak (samping PN.Pontianak.Red) terkait Masa Berlaku Hak Guna Bangunan Nomor 177 yang sudah Berakhir (Valid) pada tahun 2017 bulan februari atas nama Perseroan Terbatas (PT) Megah Mandiri Mitra Perkasa, tapi malah ada pembangunan baru.

Kantor ATR/Tanah kota Pontianak (BPN Ptk.Red) mengatakan, Tidak tahu menahu tentang HGB yang dimaksud.  “Sampai saat ini kami belum mengetahui siapa pemegang HGB selanjutnya. Kata Staf Petugas BPN Kota sambil menanyakan Bapak dapat dokumen tersebut dari mana.   

Sebagaimana Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN atas nama Perseroan Terbatas (PT) Megah Mandiri Mitra Perkasa tersebut, hak pakai atas tanah juga ternyata sudah valid sesuai surat keputusan kepala kantor kanwil BPN Prov. Kalbar no,28/B/P3HT/1997 yang berakhir Hak nya tanggal 4/2/2017.

Adapun staf Kabag tataruang Dinas PUPR Kota Pontianak menanggapi uraian kasus diatas “seharusnya kesini mengurus Surat Keterangan Rencana Kota”. Tidak ada kalau sesuai nama dokumen tanah HGB atau PT.Katnis Royal.     

Kalau ijin PBG mereka harus ke Cipta karya, kalau di teknis pelayanan perijinan’ sesuai fungsi DPMTKPTSP harus ada PLAT dari ptsp kota pak.  

Disinggung bahwa dilokasi pembangunan tidak ditemukan Benner atau spanduk Plat, dijawabnya’ masih sesuai tidak dengan syarat tujuan pemberian haknya. Disini hanya memberi surat keterangan. Ya. Memang ada regulasi baru. Pungkas Ary.

Dua hari berselang tepat hari Kamis 15.9.2022 masih tetap konsis di BKPMPTSP kota pontianak menyoal penanaman modal dan syarat ijinnya mengatakan, Hari ini Ibu tidak bisa kata salah seorang staf petugas BKPM kota. “ sedang rapat bersama pak walikota”. Jadwalnya di tunda besok hari jumat ya pak.

Hal serupa ketidak tahuanpun terjadi saat dipaparkan kondisi situasi singkat syarat bangunan dilahan itu dalam wawancara Manejer PT.Katnis Royal beralamat dijalan Uray Bawadi kota Pontianak.  Saat disinggung tentang Hak Guna Lahan mengatakan, lahan itu SHM pak. Tidak ada masalah dilahan tersebut, Ujar Sang Menejer PT. Katnis Royal. 

Namun masalahnya terkuak ketika dokumen Buku Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kotamadya Pontianak mengatakan lain, Bahwa tanah seluas 1.565 M² tercatat di buku tanah hanya HAK GUNA BANGUNAN, bukan SHM sambil memerhatikan bertanya’ bapak dapat dukumen dari mana, Tidak mungkin pak’ pimpinan kami akan minta penjelasan kepada pemilik tanah karena kami KATNIS ROYAL sewa.

Katnis Royal bergerak di bidang property, berbeda dengan lahan yang dibangun itu

Disoal apakah Boss pemilik bangunan dijalan Sultan abdulrahman orang yang sama. Dikatakan Iya, tapi berbeda kalau Royal di bidang property. kami nyewa. Kilah Sang Menejer.

Lha