Aniaya Ibu Kandung, Seorang Pemuda Asal Kota Bengkulu Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 17:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Terima Laporan Polisi kejadian dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin Kamis (15/09) langsung menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, seorang pemuda berusia 19 tahun yang dilaporkan telah melakukan KDRT berupa penganiayaan terhadap Ibu Kandung diamankan saat berada di wilayah Penurunan Kota Bengkulu terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Baca Juga :  Wujud Soliditas Forkompinda DKI Jakarta Berikan Ucapan Selamat Bhayangkara Ke -77

Pengungkapan kasus bermula saat kita menerima laporan warga tentang kejadian KDRT yang menimpa seorang wanita berusia 43 tahun di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu akibat kekerasan yang dilakukan anak kandung menggunakan kayu hingga melukai sang ibu yang mengalami luka sebanyak 40 jahitan tambahnya.

Baca Juga :  Pelayanan Makanan Di Lapas Cikarang Sesuai Dengan Permenkumham No.40 Tahun 2017

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku masih kita amankan dan mintai keterangan pungkasnya mengakhiri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB