OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Jakarta — Pada 22 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelimpahan tahap II perkara pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu publik memperkirakan perkara tersebut akan menjadi salah satu kasus pidana ekonomi terbesar yang menyita perhatian nasional. Wajar. Investree bukan perusahaan kecil. Selama bertahun-tahun perusahaan fintech lending itu dikenal sebagai salah satu pemain utama industri pinjaman daring di Indonesia.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Setelah pelimpahan perkara dari OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitaan perlahan menghilang. Hampir tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Publik tidak mengetahui kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, kapan dakwaan dibacakan, bagaimana jalannya persidangan, hingga kapan putusan dijatuhkan.

Kondisi itu mendorong tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana diperoleh informasi penting. Perkara Adrian Asharyanto ternyata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL.

Temuan berikutnya bahkan lebih mengejutkan.

Perkara tersebut ternyata bukan sedang berjalan, melainkan telah selesai diperiksa. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum banding.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Mengapa perkara dengan nilai transaksi yang menurut surat dakwaan mencapai lebih dari Rp2 triliun justru nyaris tidak terdengar selama proses persidangan berlangsung?

Padahal pada tahap penyidikan, kasus ini sempat menjadi perhatian luas. OJK secara resmi mengumumkan pelimpahan perkara. Bahkan aparat NCB Interpol Indonesia disebut bekerja untuk memulangkan Adrian Asharyanto dari Qatar, tempat ia diketahui memiliki izin tinggal permanen.

Namun setelah perkara memasuki meja hijau, ruang publik seakan kehilangan jejaknya.

Tidak ditemukan pemberitaan yang memadai mengenai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Apakah minimnya pemberitaan semata karena tidak ada media yang mengikuti persidangan? Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara sebesar ini berjalan nyaris tanpa sorotan publik?

Itulah pertanyaan yang menjadi titik awal investigasi ini. (red)