Pasang Plang, Satgas BLBI Main Hakim Sendiri

Kerja Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo tahun 2021, dinilai arogan dan main hakim sendiri dalam penanganan BLBI, khususnya Bank Centris Internasional.

Tanpa mengindahkan putusan dan fakta hukum, Satgas BLBI, Rabu 1 November 2023, memasang plang penyitaan pada aset pribadi Andri Tedjadharma, seorang warga negara yang tidak pernah menerima dana BLBI. Aset pribadi Andri Tedjadharma yang dipasang plang oleh Satgas BLBI itu berupa 27 bidang lahan di Bali. Nilainya ratusan milyar.

Lantaran kerja Satgas BLBI yang seenaknya menabrak-nabrak hukum dan main hakim sendiri, dan cenderung melakukan pemerasan, Andri Tedjadharma pun membuat surat terbuka untuk meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.

Berikut ini surat terbukanya. 

.

Jakarta, 30 Oktober 2023

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Di-
JAKARTA

Hal : Keberatan dan Perlindungan Hukum
Lampiran : Satu gabung

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:

Drs. ANDRI TEDJADHARMA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Aries C.1/4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) 3173081309560001 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri dan selaku salah satu Pemegang Saham PT. Bank Centris Internasional (BBO);
Bersama dengan ini kami sampaikan kepada yang terhormat Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia bahwa sebelumnya kami telah menerima surat dari:
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta pada tanggal 9 September 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023,tanggal 16 Agustus 2023 Perihal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 17 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tanggal 16 Agustus 2023 No. S-2027/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n. Bank Centris Internasional (BBO);
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 14 September 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal 12 September 2023 No. S-2321/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO);
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 28 Oktober 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal 26 Oktober 2023 No. S-2762/KNL.0701/2023 Hal: Penmgurusan Piutang Negara a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO).
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2023 sebagaiman dimaksud dalam surat Nomor : SPS-10/PUPNC.10.01/2023 Hal: Salinan Surat Perintah Penyitaan.
Sehubungan dengan surat dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tersebut kami telah menyampaikan keberatan dan permohonan pembatalan kepada Ketua PUPN.Cabang DKI. Jakarta dan kepada Kepala KPKNL Jakarta I sebagaimana dimaksud dalam surat kami tertanggal 12 September 2023 dan tertanggal 14 September 2023, namun sampai saat ini kami tidak mendapat penyelesaian yang baik terkait keberatan kami tersebut dan oleh karenanya kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara 428/G/2022/PTUN.JKT. dan dalam Perkara Nomor: 510/G/2023/PTUN.JKT. ;
Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kami sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia yang telah melakukan upaya hukum dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan ini kami menyatakan keberatan terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh Ketua PUPN.Cabang DKI.Jakarta maupun dari Kepala Kepala KPKNL Jakarta I yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan;
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini kami mohon dengan kerendahan hati kepada yang terhormat Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk menunda pelaksanaan tindakan lanjutan berupa penyitaan terhadap harta benda milik kami terkait dengan surat-surat tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Adapun yang menjadi alasan keberatan dan permohonan perlindungan hukum kami ini adalah sebagai berikut:
Bahwa setelah kami mencermati secara seksama terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. tanggal 4 Juni 2002 dalam Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadikan dasar oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Kepala KPKNL 1 Jakarta untuk melakukan koreksi dan perubahan terhadap nilai dan Subyek atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023,tanggal 16 Agustus 2023 dan surat Kepala KPKNL Jakarta I tanggal 16 Agustus 2023 No. S-2027/KNL.0701/2023 tersebut, ternyata kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dan ketidak wajaran terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut baik dalam proses administrasinya maupun terkait isi dari putusannya;

Bahwa oleh karena adanya kejanggalan-kejanggalan dan ketidak wajaran tersebut, maka sebelum kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, terlebih dahulu kami menguji kebenaran dan keabsahan dari pada Putusan Mahkamah Agung RI. tersebut dengan mengajukan permohonan konfirmasi kepada Mahkamah Agung RI yang kemudian Mahkamah Agung RI melalui suratnya tertanggal 22 Desember 2022 nomor 1998/PAN.2/1301 SK/Perd/2022 dan tanggal 10 Mei 2023 nomor 707/PAN.2/282 SK/Perd/2023 menyatakan bahwa perkara Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. tanggal 4 Juni 2002 dalam Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor: 1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006 tidak terdaftar dalam register perkara di Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hasil konfirmasi dari Mahkamah Agung RI tersebut kemudian kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali sebagaimana rencana kami sebelumnya, akan tetapi kami menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006 tersebut ke KPK.RI. dan Bareskrim Polri dengan dugaan bahwa putusan kasasi tersebut di duga palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: STTL/374/IX/2023/BARESKRIM.

Bahwa terkait adanya dugaan permasalahan piutang Negara terhadap PT.Bank Centris Internasional selain telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Juli 2001 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. Tanggal 4 Juni 2002, yang putusannya telah memenangkan PT. Bank Centris Internasional DKK, selain itu terhadap permasalahan PT. Bank Centris Internasional juga telah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud dalam perkara Nomor: 428/G/2022/PTUN.JKT. Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 428/G/2022/PTUN.JKT tanggal 11 April 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 202/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023 yang mana putusan terhadap perkara tersebut semuanya juga telah memenangkan kami, dan pada saat ini Ketua PUPN.Cab.DKI Jakarta sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sedang mengajukan upaya hukum kasasi di Makamah Agung RI. serta kami juga telah mengajukan gugatan pada tanggal 10 Oktober 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Perkara Nomor: 510/G/2023/PTUN.JKT dan oleh karenanya terhadap semua perkara tersebut sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang berarti permasalahan PT.Bank Centris Internasional sampai saat ini belum ada kepastian hukum mengenai “Apakah PT.Bank Centris Internasional mempunyai kewajiban utang kepada Negara atau tidak sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut”;

Bahwa permasalahan PT. Bank Centris Internasioal berawal dari adanya perjanjian kesepakatan Jual Beli Promes dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH. Notaris dan PPAT di Jakarta, dimana Bank Indonesia berkewajiban menyerahkan dengan memindah bukukan dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16,- (empat ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam koma enam belas rupiah ) ke rekening Nomor: 523.551.0016 atas nama PT.Bank Centris Internasional dan sebaliknya PT. Bank Centris Internasioal telah menyerahkan jaminan berupa 5 (lima) bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan total luas seluruhnya 452 Ha sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama tanggal 17-10-1997, Nomor:140/Cidaun/1997 dibuat dihadapan Dida Heppyda Sutaryat, SH. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk daerah kerja semua Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 972/1997, tanggal 30 Oktober 1997 atas nama Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 48 tanggal 9 januari 1998 dan juga menyerahkan promes nasabah sebesar Rp. 492.256.516.580.- (empat ratus Sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah);

Bahwa sampai saat ini jaminan yang telah diserahkan oleh PT. Bank Centris Internasional tersebut keberadaannya tidak diketahui dan kalaupun misalnya benar terbukti PT. Bank Centris Internasional telah menerima dana dari bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998, maka sudah seharusnya jaminan tersebut di perhitungkan dan di eksekusi pada saat PT. Bank Centris Internasional dinyatakan bank beku oprasi, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Bank Indonesia, dan justru sebaliknya jaminanan tersebut keberadaannya tidak diketahui dan tidak pernah diperhitungkan yangmana berdasarkan hasil appraisal pada saat itu memiliki nilai sebesar Rp. 339.622.875.000,- dan terhadap permasalahan tersebut kami telah bersurat ke pada Bank Indonesia namun tidak mendapat tanggapan, sehingga berakibat permasalahan PT. Bank Centris Internasional menjadi berkelanjutan dan tidak tuntas;

Bahwa berdasarkan proses persidangan pembuktian dalam perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan bukti yang diajukan oleh pihak BPPN/Penggugat terbukti rekening Nomor: 523.551.0016 atas nama PT.Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pemindah bukuan dari Bank Indonesia dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16,- (empat ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam koma enam belas rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998, justru sebaliknya terbukti dipersidangan ada nomor rekening lainnya yang mirip dengan nomor rekening milik PT.Bank Centris Internasional yaitu Nomor: 523.551.000 dan nomor rekening ini di duga dipergunakan menampung dana BLBI karena rekening tersebut terbukti banyak melakukan transaksi keuangan dengan mengatas namakan PT.Bank Centris Internasional sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan, maka semua pihak harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagaimana telah diuraikan diatas dan dalam hal ini Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, Kepala KPKNL Jakarta I serta Satgas BLBI sebagai institusi pemerintah/penyelenggara Negara seharusnya dapat menjadi panutan dalam penegakan hukum tersebut, jadi bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang justru tidak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan melakukan perbuatan semena-mena yang berakibat mencerdai rasa keadilan serta berakibat menimbulkan kerugian bagi kami yang merupakan sebagai bagian dari masyarakatnya sendiri;

Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 PP Nomor: 28 Tahun 2022 Piutang Negara yang di urus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum dan di dukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai, sehingga dapat dibuktikan subyek hukum yang harus bertanggungjawab dan dapat dipastikan jumlah/besarannya, berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut, maka sudah seharusnya Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, Kepala KPKNL I Jakarta dan Satgas BLBI tidak melakukan upaya dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta I tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Bahwa Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, Kepala KPKNL Jakarta I dan Satgas BLBI sebagai bagian dari institusi pemerintah/penyelenggara Negara seharusnya dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik berpegang dan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik khususnya terkait penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan putusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan negara sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, hormat, dan bebas dari kedzaliman, penyelenggaraan peraturan, Tindakan penyalahgunaan wewenang serta Tindakan semena-mena;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas-jelas tindakan/perbuatan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta I sebagaimana dimaksud dalam surat:
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta pada tanggal 9 September 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023,tanggal 16 Agustus 2023 Perihal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 17 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tanggal 16 Agustus 2023 No. S-2027/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n. Bank Centris Internasional (BBO);
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 14 September 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal 12 September 2023 No. S-2321/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO);
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I pada tanggal 28 Oktober 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal 26 Oktober 2023 No. S-2762/KNL.0701/2023 Hal: Penmgurusan Piutang Negara a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO).
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2023 sebagaiman dimaksud dalam surat Nomor : SPS-10/PUPNC.10.01/2023 Hal: Salinan Surat Perintah Penyitaan.

Jelas-jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan kami karena bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam UU.Nomor: 30 tahun 2014 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2022 tentang pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan hal ini terbukti dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimna telah dijelaskan di atas telah memenangkan kami;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sangat beralasan hukum keberatan dan permohonan perlindungan hukum kami dikabulkan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 67 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan:

(2). Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.”

Pasal 67 ayat 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:

“4. Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2): a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.”

UUD Tahun 1945 perubahan kedua Pasal 28 G ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
Ketentuan Pasal 28 G ayat (1) tersebut mengandung makna perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindakan/perilaku pemerintah yang di kenal dengan istilah Het Recht Tegen HetBestuur;

Mengacu pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni aturan hukum khusus bisa mengesampingkan aturan hukum umum, maka berkaitan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Adimistrasi Pemerintahan selaku aturan hukum umum mengenai badan atau pejabat pemerintahan dan sekaligus selaku hukum materiel bagi Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dikesampingkan oleh Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai hukum khusus dalam beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga putusan pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Adimistrasi Pemerintahan sudah seharusnya berkiblat pada Pasal 67 Undang-Undang Peradilan tata Usaha Negara;

Bahwa apabila Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tanggal 26 Oktober 2023 No. S-2762/KNL.0701/2023 Hal: Pengurusan Piutang Negara a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO) tetap dilaksanakan atau tidak segera ditunda pelaksanaannya akan sangat merugikan kepentingan kami yang merupakan sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang telah berjuang melalui jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah teraniaya, dan oleh karenanya dalam hal ini negara sudah seharusnya wajib hadir dan melindungi warga negaranya yang telah berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum tersebut.

Oleh karenanya kami mohon kepada yang terhormat Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dapat mengabulkan keberatan dan permohonan kami dan untuk selanjutnya memerintahkan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, Kepala KPKNL Jakarta I dan Satgas BLBI untuk melakukan penundaan pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tanggal 26 Oktober 2023 No. S-2762/KNL.0701/2023 Hal: Penmgurusan Piutang Negara a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO) sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Untuk dapat dijadikan pertimbangan bersama dengan ini kami lampirkan:
Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023,tanggal 16 Agustus 2023 Perihal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;
Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tanggal 16 Agustus 2023 No. S-2027/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n. Bank Centris Internasional (BBO);
Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tanggal 12 September 2023 No. S-2321/KNL.0701/2023 Hal: Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO);
Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I tanggal 26 Oktober 2023 No. S-2762/KNL.0701/2023 Hal: Pengurusan Piutang Negara a.n. PT.Bank Centris Internasional (BBO).
Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara tanggal 25 Agustus 2023 No. SPS-10/PUPNC.10.01/2023 Hal : Salinan Surat Perintah Penyitaan.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Juli 2001
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. Tanggal 4 Juni 2002;
Salinan Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006;
Surat kepada Makamah Agung RI tanggal 19 Oktober 2022;
Surat kepada Makamah Agung RI tanggal 16 Februari 2023;
Surat Makamah Agung RI Nomor: 1998/PAN.2/1301 SK/Perd/2022 Tanggal 22 Desember 2022;
Surat Makamah Agung RI Nomor: 707/PAN.2/282 SK/Perd/2023 Tanggal 10 Mei 2023;
Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/298/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 September 2023;
Surat Bareskrim Polri Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus nomor: B/6135/X/RES.2.2/2023/Dittipideksus, tanggal 19 Oktober 2023, Hal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen;
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 428/G/2022/PTUN.JKT. tanggal 11 April 2023;
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 202/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023;
Surat Pemeberitahuan Pernyataan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 202/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023;
Gugatan dalam Perkara Nomor: 510/G/2023/PTUN.JKT.
Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Bank Indonesia No. 972/1997;
Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997;
Surat Kuasa membebankan hak tanggungan peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998;
Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH. Notaris dan PPAT di Jakarta;
Demikian Surat Keberatan dan permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, atas perhatiannya kami ucapkan terima-kasih.

Hormat Kami,

Andri Tedjadharma
Pemegang Saham Bank Centris Internasiona

Tembusan disampaikan Kepada Yth:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
Ombudsman RI
Jaksa Agung RI
Kepala Polisi RI
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI
Menteri Keuangan RI
Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta
Ketua Satgas BLBI