Anggota DPR Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 20:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur dan membatasi akses sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT.

Menurut Okta, penegakan regulasi tersebut merupakan bagian penting dari upaya negara menjaga kedaulatan digital, perlindungan data, dan keselamatan ruang siber Indonesia di tengah derasnya perkembangan teknologi global.

“Indonesia memiliki aturan yang wajib dipatuhi semua penyelenggara layanan digital—baik lokal maupun asing. Langkah Komdigi adalah bentuk keberpihakan pada kepentingan nasional, keamanan pengguna, dan perlindungan data masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca Juga :  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan Dari Kemenkeu

Ia menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar, termasuk pengembang platform AI, harus segera mematuhi ketentuan pendaftaran PSE. Menurutnya, pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan standar perlindungan yang layak bagi publik.

“Kami mengapresiasi berbagai inovasi, termasuk kecerdasan buatan yang kini banyak membantu masyarakat dalam belajar, bekerja, dan berkreasi. Tetapi setiap layanan digital tetap harus tunduk pada regulasi Indonesia,” tegasnya.

Okta juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi, khususnya artificial intelligence, yang membuka peluang besar bagi sektor pendidikan, ekonomi kreatif, dan produktivitas nasional. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tidak takut terhadap teknologi, melainkan aktif memanfaatkannya.

Baca Juga :  Gangguang Keamanan Nihil, IPW Puji Kinerja Polri saat Natal Dan Tahun Baru 2024

“Pemanfaatan AI harus terus kita dorong. Manfaatnya besar bagi masyarakat dan daya saing bangsa. Pemerintah memastikan regulasi berjalan, sementara masyarakat perlu semakin cakap agar tidak tertinggal,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Okta mengajak pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk bersinergi membangun ekosistem digital yang aman, bermanfaat, dan berkelanjutan.

“Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Justru kita ingin memastikan teknologi hadir dengan tata kelola yang jelas dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru