Polres Metro Jakbar Musnahkan BB Narkotik Sebanyak 23.025 KG Dan 80.080 Butir Pil Terlarang

Berita, Hukum, Metropol151 Views

Derap Hukum : Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram serta 80.080 butir pil terlarang dengan berat 20 kilogram.

Narkotika hasil tangkapan bulan November 2022 hingga Februari 2023 itu jika di rupiahkan senilai Rp.34.838.700.000.

“Pemusnahan (narkotika) merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal, Rabu -22.2.2023.

Pasma mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya hari ini sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan.

Untuk memastikan barang bukti dapat terurai, pihaknya bekerjasama dengan BNN dalam hal pemusnahan.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Nantipun setelah pengecekan keabsahan dan kadar barang bukti dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator,” ujarnya.

Diketahui, kandungan atau kadar dari narkotika tersebut telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor. Pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Walikota, Satpol PP dan awak media.