PT.Kelinci Mas Karya Sukses Dan BPN Kota Pontianak Manipulasi Data Pisyk Terbitkan Sertifikat HGB?

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Sebagaimana edisi sebelumnya (11/09/2025) telah digambarkan bahwa jika seandainya Ruislag (Tukar menukar tanah.Red) antara PT. Kelinci Mas karya sukses dan Kodam XII/TPR’ Dimana penjelasan letak tanah pengganti dan Batas-batas Hak pakainya dalam sertifikat Hak Pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 itu? Kenapa kosong?

Perhatikan, kemudian atas dasar ruislag tersebut maka status tanah Hak pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 menjadi milik pakai PT. Kelinci Mas karya sukses, sedangkan terhadap batas-batas bidang tanah Hak Pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 tidak terdapat kejelasan sampai dimana batas batasnya. termasuk tanah pengganti dari pihak PT. Kelinci Mas karya sukses kepada Kodan XII/Tanjung Pura tidak di jelaskan. Kenapa kosong tidak ada penjelasan dalam sertifikat tersebut. Padahal didalam proses penerbitan Sertifkat HGB didasari PP Nomor 40 tahun 1996 yang dimana untuk tahapan awal harus dilakukan pengukuran bidang tanah di mohon yang pada ketika saat ditahun 1996 itu masih berpedoman dan menggunakan peraturan PP Nomor 10 tahun 1961 yang mengatur Bahwa petugas juru ukur sebelum melaksanakan pengukuran harus melakukan penelitian dokumen bukti-bukti atas alas hak kepemilikan dan penguasaan hak atas bidang yang dimohon, termasuk patok batas yang sudah dipasang pemohon. serta apabila diatas bidang tanah tersebut ada bangunan permanen maka petugas juru ukur harus meminta penjelasan dari pemohon tentang status bangunan rumah tersebut. jika bangunan rumah tersebut adalah milik orang lain atau bukan milik pemohon, maka petugas juru ukur harus menghentikan pelaksanaan pengukuran dilapangan.

Namun fakta dari akumulasi 2 (dua) HGB tersebut, wabil khusus lahan tanah seluas 2.027 m2 nomor 04.402/darat sekip petugas BPN Kota Pontianak (Kepala seksi pengukuran dan pendaftran tanah.Red) tetap saja menerbitkan peta gambar situasi. Bahkan peta Gambar Situasi tidak ada bangunannya (Penjelasan kosong.Red), maksudnya penjelasan gambar situasi yang dibuat oleh juru ukur Kantah BPN kota pontianak hanya berdasarkan dari peta dasar (tanpa bangunan.Red) adalah fakta nyata manipulasi data pisyk.

Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2025, Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM. membuat laporan pengaduan ke Polda Kalimantan barat dengan tuduhan Penyerobotan tanah. bahwa berdasarkan laporan tersebut Polda Kalimantan Barat membuat Laporan Informasi nomor :LI/163/v/2025 Ditreskrimum tertanggal 26 Mei tahun 2025. Apakah perbuatan ini tanda maling teriak maling?

Selanjutnya dapat kita perhatikan saat proses pemeriksaan tanah ditanhun 1996 yang dilakukan oleh seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) yang masih mengacu kepada aturan Peraturan Meneteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 5 tahun 1973 yaitu Pelasanaan pemeriksaan Team panitia Pemeriksaan Tanah “A”, petuhas PHT yang ditunjuk oleh kepala seksi PHT wajib melakukan pemeriksaan dilokasi untuk melihat keadaan tanah. Apabila dilokasi tanah terdapat bangunan rumah permanen maupun semi permanen, maka petugas PHT wajib meminta penjelasan dari pihak yang mendiami rumah tersebut. apabila rumah tersebut milik pemohon (PT Kelinci Mas karya sukses.Red) maka pihak yang menempati rumah tersebut harus menandatangani surat pernyataan menempati bangunan dan apabila jika rumah tersebut milik orang lain atau bukan milik pemohon dan tidak memiliki hubungan dengan pemohon ( PT Kelinci Mas karya sukses.Red) maka petugas PHT atau Team panitia Pemeriksa Tanah “A” didalam kesimpulannya harus menolak permohonan HGB pemohon (PT Kelinci Mas karya sukses.Red) dan mengembalikan berkas permohonannya. Tapi fakta membuktikan permohonan tersebut diterima. penyimpangan penerbitan HGB yang di mohonkan oleh PT Kelinci Mas karya sukses adalah permasalahan data pisyk cacat hukum yang diolah oleh oknum BPN Kota Pontianak.

Di PTUN Hj. Aisyah kalah melawan DR.Fulgensius JHL Tje. SH.,MH.,MM

Write by: Tim DR // Editor; Redaksi