Satreskrim Polres Metro Jakbar Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Modus Motor Mogok

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 23:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat tangkap empat tersangka penipuan dan pencurian motor dengan modus motor mogok.

Keempat pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri dan BA alias Ade. Salah satu tersangka berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kawasan Tangerang beberapa hari yang lalu.

“Hari ini mengamankan empat orang, perannya tiga orang yang di dalam video (eksekusi) kemudian satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat -14.10.2022.

Menurut Haris, keempat tersangka yang merupakan pengangguran tersebut saat beraksi terpengaruh narkotika jenis sabu. Bahkan uang hasil kejahatan rencananya akan dibelikan sabu.

“Hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka mereka keempatnya positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” paparnya.

Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Target Operasi Bocor, Kampung Boncos Pal Merah Rawan Narkoba Tim Restik Polsek Kewalahan

“Mereka incar korban random aja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor,” bebernya.

Dalam aksinya, para tersangka tidak dibekali senjata tajam (sajam). Motor hasil pencurian mereka jual seharga Rp900 ribu. Uang itu mereka gunakan untuk membeli narkotika.

“Tersangka semua pengangguran. Keterangan dari mereka hanya pertama kali kejadian ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain,” pungkasnya.

Lanjut Kompol Haris Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu waspada dan berhati-hati

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan dengan modus motor mogok kini terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, komplotan pelaku berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan orang.

Hanya saja, orang yang menolong justru malah menjadi korban. Motor si penolong malah di bawa kabur oleh komplotan pelaku.

Aksi penipuan dengan modus baru itu viral di media sosial usai akun instagram @lensa_berita_jakarta mengunggahnya, Rabu -12.10.2022.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi: Satuan Operasional Harus Wujudkan Konsep Sesuai Feedback Evaluasi

“Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat,” tulisnya dalam caption.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar membenarkan kejadian pencurian dengan modus motor mogok itu. Dia menegaskan kejadian itu bukan pembegalan.

“Itu bukan begal, itu penipuan. Korban sudah buat LP,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Syafri, kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar minggu kemarin.

Dia menceritakan, kejadian bermula ketika korban hendak menolong pelaku yang berjumlah tiga orang dengan berboncengan sepeda motor. Ketiga pelaku mengendarai satu motor.

“Terduga pelaku ini berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Nah korban waktu itu hendak menolong,” jelas Syafri.

Satu pelaku lalu menaiki motor bersama korban. Sementara dua pelaku lain berboncengan sepeda motor dengan kendaraan yang mereka bawa.

Korban sempat menyetut motor hingga ke kawasan Semanan, Kalideres dari Citra 2. Tiba di Semanan, pelaku tiba-tiba saja menyuruh korban untuk berhenti karena ingin mengambil uang.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Namun ternyata pelaku gak balik-balik lagi,” ungkap Syafri.

Korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB