Derap Hukum : Jakarta. – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 10 kilogram sabu siap edar yang ditanam di perkarangan rumah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Rabu 5.10.2022.
“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14.10.2022, tadi.
Akmal mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.
Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.
Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.
“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.
Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.
“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal.