Derap Hukum, Ekbis , Pemerintahan: Jakarta – Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar berhasil dibebaskan.
Dengan begitu, kini total 20 WNI TPPO berhasil dibebaskan di Nyanmar usai sebelumnya 4 WNI terlebih dahulu dibebaskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam tanggal, 6 Mei telah diserahterimakan kepada atesa- KBRI Bangkok di wilayah Maesot, Thailand.
Sebelumnya setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, bersama tim.
“Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu -7.5.2023.
Sandi mengambarkan kronologi singkat yang dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.
“Dengan demikian, total 20 WNI TPPO telah berada dengan Tim atase- KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang sebelumnya disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari,” ungkapnya.
Sandi juga menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI TPPO untuk menginap di hotel yang ditetapkan KBRI di Maesot. Dan pada hari ini sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok untuk penanganan.
“Mabes Polri menerjunkan Tim terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim untuk terbang ke Bangkok mendalami peristiwa terjadi serta koordinasi dengan aparat setempat juga untuk pemulangan mereka,” katanya.










