20 WNI Diduga Korban TPPO Myanmar Telah Di Bebaskan

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 14:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis , Pemerintahan: Jakarta – Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar berhasil dibebaskan.

Dengan begitu, kini total 20 WNI TPPO berhasil dibebaskan di Nyanmar usai sebelumnya 4 WNI terlebih dahulu dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam tanggal, 6 Mei telah diserahterimakan kepada atesa- KBRI Bangkok di wilayah Maesot, Thailand.

Baca Juga :  BPHN Dorong Untuk Perangi Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak Badan Pembinaan Hukum Nasional

Sebelumnya setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, bersama tim.

“Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu -7.5.2023.

Sandi mengambarkan kronologi singkat yang dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

“Dengan demikian, total 20 WNI TPPO telah berada dengan Tim atase- KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang sebelumnya disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Syarat Gunakan Hak Atas Kepemilikan HGB Dan SHM

Sandi juga menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI TPPO untuk menginap di hotel yang ditetapkan KBRI di Maesot. Dan pada hari ini sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok untuk penanganan.

“Mabes Polri menerjunkan Tim terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim untuk terbang ke Bangkok mendalami peristiwa terjadi serta koordinasi dengan aparat setempat juga untuk pemulangan mereka,” katanya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB