Polsek Taman Sari Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat pada sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan.

“Ya benar dan pelaku sekarang sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu- 1.2.2023.

Pria berpangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat.

Baca Juga :  Hut Polantas Ke 67, Lantas Polres Bengkulu Tengah Bagikan Bantuan Sembako

“Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi,”

Selang Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya.

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya

Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah.

Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya

Baca Juga :  Kunjungan Dirut PT. Transportasi Jakarta Ke Polda Metro Buka Peluang DKI CCTV Traffic Terkoneksi Ke Comand Center

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari.

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Usai kami menerima laporan dari korban kemudian kami bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB