Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, prov.kalimantan barat (TBB) telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat -3.3.2023.

Penetapan tersangka pembangunan air limbah lidi TPA sampah Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Sebelumnya, berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 01/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 23 Februari 2023’ Penyidikan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.

“Pada hari ini Jumat tanggal 03 Maret 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tersangka sebanyak 2 orang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, yaitu : Tersangka TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka E, selaku Pelaksana pekerjaan”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.

Baca Juga :  Aksi Kapolsek Kembangan Jakbar, Melalui Bhabinkamtibmas Terapkan Peduli Lingkungan

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, “Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerikasaan dan telaah penyidik, di temukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Sigit.kepada wartawan 3.3.2023.

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Selain TBB, penyidik juga menetapkan E tersangka, dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. Terang Sigit.

Baca Juga :  Gelar Anev, Kapolri Intruksikan Jajaran Jangan Enggan Temuai Warga Jaga Kepercayaan Publik

Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak diketahui dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62.

Menurut Sigit, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.015.056.093,-.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB