Kejahatan Anak Dan Budaya Kekerasan Marak, Pembinaan Hukum Perlu Diberikan Di Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Akhir Februari 2023 lalu, masyarakat digegerkan dengan kasus penganiayaan remaja yang dilakukan Mario (20) kepada David (17).

Kasus tersebut menjadi perhatian lebih ketika video penganiayaannya beredar di media sosial. Selang beberapa minggu kemudian, kasus yang melibatkan anak-anak usia sekolah kembali terjadi.

Tiga siswa SMP membacok bocah SD di Sukabumi sampai tewas. Tak hanya itu, tiga pelajar di Makassar juga jadi korban akibat dianiaya dan dipaksa menenggak minuman keras oleh temannya.

Rentetan kasus yang melibatkan anak-anak usia sekolah tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus kekhawatiran atas masa depan generasi penerus bangsa.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa, anak- anak sejak awal masuk bangku pendidikan mestinya sudah harus dibekali dengan pembinaan hukum, di samping nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman.

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

“Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan ketertiban, termasuk pemahaman tentang sanksi hukum serta dampaknya jika dijatuhkan kepada yang melanggar hukum.

Jika pemahaman dampak sanksi hukum itu diberikan dengan baik dan tepat kepada anak-anak di sekolah, maka hal itu dapat secara preventif dan persuasif mencegah anak-anak untuk tidak melakukan kejahatan dan budaya kekerasan antar sesama mereka di masyarakat,” kata Kepala BPHN dalam keterangannya di Jakarta, Selasa -7.3.2023.

Menyadari pentingnya membekali generasi emas Indonesia dengan pengetahuan hukum, BPHN juga telah bergerak memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, walaupun program pembinaan hukum ini belum dilakukan secara melembaga bekerja sama dengan K/L terkait.

Pada tahun 2022, BPHN melakukan program pembinaan/penyuluhan hukum terpadu ke SMP Negeri 238 dan SMP Negeri 77 Cempaka Putih untuk mengedukasi para siswa mengenai cyberbullying, bahaya narkoba, penggunaan media sosial secara bijak serta pengetahuan hukum lainnya.

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi 1444 H Di Masjid Al-Kautsar

Kasus kejahatan anak dan budaya kekerasan yang terjadi, tambah Widodo, bisa banyak penyebabnya. Apalagi pada anak-anak yang sudah mulai masuk masa remaja.

Seorang anak kerap menemui krisis identitas dan dalam proses pencarian jati diri. Berbagai hal dilakukan untuk terlihat menonjol dan relevan.

Oleh karena itu, tidak bisa diambil kesimpulan dari satu sisi saja dan diperlukan peran berbagai pihak dalam membina para remaja ini.

“BPHN akan terus pro aktif untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti Kemendikbud, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemendagri serta Dinas Dinas Pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan hukum di sekolah.

Kami juga akan memberikan penguatan dan pendampingan pada guru-guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam program pembinaan hukum dan Pancasila,” pungkas Widodo.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB