Sinergitas Tim Timpora Dalam Mendukung Investasi Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Pada hari Rabu -15.3.2023 Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) diwilayah Kabupaten Tangerang Rabu.

Acara tersebut diselenggarankan di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Kota Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Tessa Harumdila, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Arfa Yudha Indriawan, juga dihadiri oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Intelijen Strategis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang.

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Ikuti Kegiatan Studium Generale Bela Negara

Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing guna mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Ujo Sujoto Plh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dalam laporannya menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 45 Kegiatan Operasi Mandiri, Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).

Banyaknya warga negara asing memungkinkan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Tangerang.

Terbukti di awal tahun 2023 sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 19 Orang rata-rata warga negara RRT, Kenya, Nigeria,

Turki dan Vietnam. Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Yasonna Lepas Keberangkatan 31 Bus Mudik Bareng Kemenkumham

Hal ini merupakan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas, sehingga prinsip/pendekatan “Prosperity Approach dan Security Approach“.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto.

Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama serta membuka wawasan anggota TIMPORA terkait investor asing yang berada di Kabupaten Tangerang.

Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB