Berkat Restorative Justice, Badrudin Azis Lepas Dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 April 2023 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Pria bernama Badrudin Aziz (26) ditangkap polisi karena mencuri ponsel di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan.Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/1).

Pencurian yang dilakukan Badrudin ini terekam CCTV hingga dia dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Setiabudi saat itu.”Pelaku adalah karyawan laundry yang baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif Oktora Badrudin.

Akibat laporan tersebut kemudian diproses polisi dan ditahanlah tersangka.

Pengakuannya, ia mencuri karena kepepet.”Motif pencurian, pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai uang, sementara pelaku berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau,” kata Arif.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi Dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

Setelah berkoordinasi dengan JPU, JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice, dimana dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.

“Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Arif.

Arif menambahkan, selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik, Dia juga melaksanakan program Polsek Setiabudi untuk tahanan mengisi waktunya dengan membaca Alquran jika mampu untuk juga lakukan khataman Qur’an selama proses penahanan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Menko PMK Didampingi Menhub Dan Kakorlantas Cek Kesiapan Pelabuhan Merak-Bakauheni

“Kemarin dia khataman Qur’an, mengajari Ngaji kepada tahanan lain dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Arif lagi.

Mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor bernama Winda menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Terima kasih atas kepedulian Kapolsek Setiabudi yang dapat mediasikan perkara ini dan semoga ke depannya Badrudin bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi,” kata Winda, Jumat- 31.3.2023.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB