Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Ungkap Dan Sita Ilegal Assembled firearms Home Industry

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 02:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis : Palembang –Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil ungkap lokasi Assembled firearms Home Industry atau pembuatan senpi rakitan serta turut menyita ratusan senpi ilegal itu.

Hal tersebut disebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., mengklarifikasikan hasil capai operasi satgasus Raflesia kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Bengkulu saat konferensi press didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT sore ini di Lapangan Mapolda Bengkulu, 4.4.2023.

Anuardi, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Satgassus Rafflesia berawal saat tim gabungan terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat Informasi masyarakat bahwa, di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52).yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Adakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Di PPK Penjaringan

Kawasan industri terletak diDesa Talang Jawi Kabupaten Kaur.dimana diketahui AM sendiri sejak tahun 2012 atau tepatnya 10 lalu hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya Polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Persiapkan kunjungan, Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 kirim Tim Aju Ke Dakai.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil *mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

“intinya tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat untuk segera menyerahkan Senpi yang mereka kuasai.

” Maksudnya tenggang himbauan itu polisi akan melakukan operasi hukum kepada masyarakat”.

Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa -4.4.2023.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni,102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal yang terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang , serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.

Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap diwilayah Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB