Polri Tetapkan Tersangka Di Myanmar Kasus TPPO 20 WNI

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI/TPPO) di Myanmar.

Dua (2) orang tersangka itu adalah WNI inisal AT dan AD. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penetapan 2 orang tersangka merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Di sebutkan Kadiv Humas, “Dalam pemenuhan unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama inisial AT dan AD,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa-9.5.2023.

Baca Juga :  Menkumham Laktik Pejabat Eselon II Kanwil Kemenkumham Jatim

Selain itu, penetapan 2 orang tersangka berdasarkan beberapa alat bukti cukup seperti paspor dan surat jalan CV, yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.

Sandi menambahkan, modus 2 orang tersangka yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada.

“Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan,” ujarnya.

Baca Juga :  SSDM Polri Bakal Gandeng Densus Dan BNPT Di Rekrutmen Anggota Polisi

Pada hari ini, lanjut Sandi, tim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan sejak tadi pagi di Bangkok. Selain itu, tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.

“Dengan sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB