Koordinator Umat Vihara Amurva Bhumi Lakukan Aksi Demo, Akan Surati Presiden Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majalah Derap Reformasi, Hukum, Politik, Ekonomi, Dan Pemerintahan : Jakarta – Puluhan Umat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin). Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Perkara No 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel.

Koordinator Ummat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, Lanjut Angin menjelaskan, Vihara ini kan sudah ratusan tahun harusnya kan dilestarikan bukannya di permasalahkan, Katanya.

Awalnya pada tahun 1997 ia menuturkan Vihara ini terjadi sengketa namun putusan pengadilan pada saat itu pihak kami yang menang. Sekarang pada tahun 2023 muncul lagi masalah terkait kepemilikan Vihara tersebut.

Intinya kami para Ummat ingin meminta bapak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara tersebut”. Ujar Angin kepada Wartawan, Jumat -26.5.2923.

Lanjut Angin mengatakan, Kami akan menyurati Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR dan dll terkait putusan pengadilan dan para Ummat mengambil sikap untuk banding. “Kami punya alasan menyurat ke Presiden Jokowi, dan menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, oh iya waktu itu pak Jokowi Gubernur pernah berkunjung kesini” Kenang Angin.

Sebagai koordinator ya harapan kami cukup sederhana bahwa Vihara jangan di otak-atik supaya orang bisa beribadah dengan tenang, kami juga harap Anggota DPR dapat mendengar keluhan kami. ” tambahnya.

Baca Juga :  Bagikan Masker Dan Hand Sanitizer Serta Vitamin Kepada Pegawai Lapas Tondano Perketat Prokes

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 22 Mei 2023 lalu, dan diputuskan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Fauziah Hanum Harahap, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin 22.5.2023.

Perkara itu menurut telusur media teregistrasi dengan nomor perkara 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertanggal 18 Agustus 2022, dimana pihak penggugat adalah Liliany Widjaja dan pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan SAH berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

“(SHGB,-red) yang berakhirnya hak pada tanggal 27 Mei 2028 seluas 14.070 meter persegi dengan batas-batas tertuang dalam sertifikat aquo berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anton Warga Taman Kota Mengucapkan Trima kasih kepada Kapolri

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Perlu juga diketahui bahwa dejarah resmi berdirinya Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) hingga kini belum di rujuk secara jelas. Usianya diprediksi sudah ratusan tahun.Vihara yang terletak di Jl Prof Dr Satrio No. 2, Jakarta Selatan juga memiliki keindahan bentuk bangunan dengan sentuhan khas arsitektur negeri Tiongkok.

Sementara di bagian depan pintu masuk, ada gapura yang didominasi warna merah dan kuning yang harus dilalui. Sedangkan atap gapura berbentuk runcing pada kedua sisi tepi atau ujungnya dan pada bagian atas gapura ini terdapat pula patung 2 naga yang di tengah-tengahnya terdapat mutiara.

Tiang gapura dihiasi tulisan China serta pada gapura dihias pula lampion-lampion merah. Vihara yang berdiri selama ratusan tahun tercatat dipugar kali pertama pada tahun 1984.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB