Lebih 27 tahun Andri Tedjadharma menghadapi perlakuan tidak adil pemerintah. Dari 1998 sampai sekarang.
“Selama 27 tahun saya hidup dengan cap “pengemplang BLBI”. Rumah saya disita, aset keluarga dirampas, nama baik hancur lebur. Padahal fakta hukumnya terang benderang: saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI,” tutur Andri Tedjadharma, komisaris sekaligus pemegang saham Bank Centris Internasional, lewat pesan whatsapp, Rabu (2/9) siang.
Itulah kisah nyata seorang warga negara indonesia, sejak 1998 hingga sekarang ini, terus mengahadapi aparat negara, dengan senyum manis namun bersenjatakan kekuasaan, merampas kehidupan Andri tanpa dasar yang sah.
SK Palsu, Dasar Palsu
Andri menuturkan, pada 2021, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menerbitkan SK No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang menetapkan saya sebagai penanggung utang negara sebesar Rp897.678.554.101,21.
Dasarnya apa? Audit BPK No. 34G/XII/11/2006 tentang PKPS.
“Masalahnya, audit BPK itu sama sekali tidak menyatakan nama saya sebagai penanggung utang. Laporan itu tentang pertanggungjawaban BPPN, bukan tentang hutang saya. Lalu bagaimana mungkin saya dihukum berdasarkan dokumen yang tidak membicarakan saya?” Ungkap Andri.
Lebih parah lagi, mereka menggunakan Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 sebagai dasar penyitaan.
“Saya punya tiga surat resmi dari Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan: Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Artinya apa? Tidak ada perkara, tidak ada sidang, tidak ada putusan,” ujarnya.
Andri pun menegaskan, salinan putusan itu baru “muncul” dan diserahkan kepada pihak tergugat pada 2 November 2022
Kemudian, Ketua Mahkamah Agung era itu, Bagir Manan, yang tertulis sebagai ketua majelis hakim dalam salinan kasasi itu, jela Andri, ketika dikonfirmasi, menyatakan kalau hampir 20 tahun baru diserahkan, itu pasti ada apa-apanya. Dan itu bukan keputusannya. Artijo itu sangat teliti dan tidak mungkin membuat keputusan seperti itu.
“Cukup jelas. Ini bukan putusan hakim. Ini rekayasa,” ungkap Andri.
Siapa yang Berhutang? Siapa yang Berbohong?
Lebih jauh, Andri memaparkan fakta-fakta yang tak terbantahkan.
Pertama, Akta No. 46 tahun 1998 adalah perjanjian jual beli promes nasabah dengan penyerahan jaminan — bukan perjanjian pengakuan utang. Dan Akta No. 47 tentang Gadai Saham dinyatakan sah oleh berharga oleh putusan pengadilan.
Kedua, isi Akta 46 adalah promes-promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp492.216.516.580 — yaitu hak tagih Bank Centris terhadap nasabahnya, bukan hutang Bank Centris kepada negara.
Ketiga, jaminan tanah seluas 452 Ha dengan Hak Tanggungan No. 971 atas nama Bank Indonesia tidak pernah diterima oleh KPKNL.
“Mereka mengaku tidak pernah menerima jaminan, tapi tetap memaksa saya membayar. Jadi, siapa yang berbohong?* kata Andri memberi pertanyaan.
Keempat, Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun dari Bank Indonesia. “Jika Bank Indonesia tidak membayar, mana mungkin ada wanprestasi? Mana mungkin ada hutang?” Pungkasnya.












