Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Purwokerto – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang, pada Jumat -17.11.2023.

Penyelundupan obat terlarang itu menurut sumber resmi dikemas dalam sambal kacang atau sambal pecel titipan makanan yang dibawa oleh pengunjung yang akan mengunjungi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dan Kalapas Kelas I Cipinang Pimpin Razia Di Lapas Cipinang

Atas arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan terhadap seluruh barang bawaan yang akan masuk ke dalam lapas sesuai SOP merupakan salah satu bentuk komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Bayu.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Salurkan Bantuan Kapolri Warga Korban Kebakaran Plumpang

“Sesuai arahan Dirjenpas untuk selalu mempedomani 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian serta Back to Basic, ” sambung Bayu. (Humas Lapas Purwokerto)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB