Kanim Tanjung Priok Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Visa Dan Izin Tinggal Terbaru

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 17:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Tanjung Priok – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengadakan sosialisasi kemudahan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, yaitu tentang visa dan izin tinggal dan AKSELERASI (Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Douglas Simamora, mengatakan hal ini juga berkontribusi memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia. “Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi dari pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Douglas Simamora di Sunter, Jakarta Utara, Rabu -22.11.2023.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Pimpin Upacara Ziarah Hari Juang TNI Di TMP Arya Wangsakara

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi mengatakan, aturan yang disosialisasikan ini akan banyak perubahan. Namun terdapat beberapa kemudahan bagi orang asing yang menguntungkan, “Seperti kemudahan berinvestasi, kemudian golden visa dalam waktu jangka lama bisa menjadi investor yang menanam modal di Indonesia. Sehingga kita berikan kemudahan izin tinggal dan visa,” kata Sandi.

Dalam melakukan sosialisasi ini, pihaknya mengundang beberapa perwakilan dari perusahaan, kementerian/ lembaga, dan juga Konsultan.

Diharapkan semua pihak paham dengan perubahan aturan dan tidak ada kesalahan dalam memberikan informasi ke WNA yang datang ke Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga tetap melakukan pengawasan terhadap aktifitas Orang Asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

Baca Juga :  Bertemu PIP, Ketua DPD RI Tegaskan; Momentum Untuk Sistem Bernegara

Dalam hal ini pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (TimPora). “Dalam kesempatan ini disampaikan juga, pengawasan orang asing adalah tanggung jawab kita bersama.

Silahkan masyarakat ketika melihat, mendengar, menemukan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum silahkan laporkan ke kami,” ujar Sandi.

“Kami akan lakukan tindak lanjut seperti pemeriksaan. Atau ditemukan unsur unsur kesalahan kita akan lakukan tindakan keimigrasian”.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB