Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
JAKARTA — Penguatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai perlu diikuti dengan penguatan fungsi sebagai second opinion Presiden, terutama dalam melihat persoalan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Guru Besar IPDN Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengatakan Presiden membutuhkan pertimbangan yang tidak sekadar membenarkan kebijakan, tetapi mampu melihat dampaknya dari berbagai sisi, termasuk kondisi di daerah.
“Jangan sampai kewenangan berada di pusat, tetapi akibat kebijakan harus ditangani pemerintah daerah. Jangan pula kepala daerah dituntut menyelesaikan persoalan masyarakat, sementara instrumen kebijakan yang dibutuhkan berada di pemerintah pusat,” kata Djohermansyah dalam artikelnya mwnyoal “Wantimpres dan Masa Depan Relasi Pusat-Daerah, Sabtu (3/10).
Menurutnya, pembagian kewenangan pusat dan daerah harus diikuti keseimbangan tanggung jawab, sumber daya dan pembiayaan sebagaimana kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menilai persoalan tersebut terjadi di berbagai sektor, seperti sumber daya alam, pendidikan, pembangunan, pelayanan publik hingga ekonomi desa.
Karena kondisi setiap daerah berbeda, kebijakan nasional juga perlu mempertimbangkan karakter geografis, kemampuan fiskal dan kapasitas birokrasi masing-masing daerah.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Dengan komposisi tersebut, Djohermansyah berharap Wantimpres mampu memberikan perspektif yang lebih utuh kepada Presiden mengenai pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Presiden membutuhkan mata kedua—melihat Indonesia bukan hanya dari pusat kekuasaan, tetapi juga dari daerah tempat rakyat merasakan langsung setiap kebijakan negara,” ujarnya.











