Samsat Jakarta Selatan Terapkan Pelayanan Mobil Keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Jakarta Selatan termasuk sukses dalam melayani wajib pajak seperti pelayanan STNK online dan pengoperasian STNK keliling.

Tak hanya itu, Samsat Jakarta Selatan juga membuat inovasi pelayanan mobil keliling._

Mobil keliling ini merupakan terobosan untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat pajak secara profesional dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi

“Secara bertahab kami sudah melakukan pembenahan pelayanan bagi masyarakat._

Mulai dari pelayanan berbasis online, Door to Door hingga mobil keliling,” kata AKP Mulyono, Kanit Samsat Jakarta Selatan.

Pelayan online kata AKP Mulyo, sangat membantu masyarakat, simpel dan mudah. Selain dapat dilakukan pembayaran pajak dimana saja, Teknologi Informasi ini sangat efektif untuk memberantas percaloan dilingkungan Samsat Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Dukungan Moril Dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal Ke Para Juniornya

“Pemanfaat teknologi terkini, yang berbasis onlie sangat memudahkan masyarakat._

Teknologi ini juga sangat efektif menghilangkan percaloan atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Mulyono.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru