Kalapas Klas II Bekasi: Pengguna Narkoba Tempatnya Bukan Di Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bekasi – Penyalahgunaan narkoba di dalam lapas disebabkan adanya permintaan warga binaan yang berasal dari pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba sehingga tercipta pasar demand alias permintaan. kata Kalapas Klas II Bekasi Hensah.

Menurut Hensah, adanya barang (narkoba) masuk ke dalam karena permintaan. Mereka berusaha menghalalkan segala cara melalui macam-macam,” ujar Hensah kepada wartawan di kantornya, Selasa -21.6.2022. 

Selain itu, strategi Hensah untuk mematikan pasar narkoba di dalam lapas yakni mengadakan kegiatan rutin keagamaan dari Senin sampai Sabtu. Menurut kalapas yang pernah bertugas di lapas khusus narkotika itu, pengobatan bisa melalui terapi community

“Pokoknya kita paksa orang itu untuk belajar agama, maka beberapa kali pernah (kecanduan) dia tetap ingat waktu solat. Inilah upaya kami untuk menghilangkan kecanduan mereka terhadap obat-obatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja Dan Anggaran Korem 051/Wkt

Ia menjelaskan calon warga binaan yang datang setelah divonis bersalah oleh pengadilan, mereka belum melalui masa rehabilitasi. Artinya lapas menerima terpidana yang sakit atau ketergantungan narkoba. Namun menurutnya’ pengguna narkoba wajib menjalani rehab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung maupun undang-undang. 

“Pengguna narkoba tempatnya bukan di penjara. Menyembuhkan orang dari ketergantungan narkoba bukan hal yang mudah. Satu anggota keluarga kita yang pengguna, pasti yang direpotkan keluarga besar. Bagaimana kita di sini ratusan pengguna dan kita berupaya menyembuhkan,” Hensah menegaskan. 

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka Dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Terjadi pasar narkoba di dalam lapas, tambah Hensah, karena terjadi interaksi antara pengedar dan pemakai di dalam satu ruangan sel maupun blok setiap harinya. Ia mengaku Lapas Klas II Bekasi setidaknya menampung 70 persen kasus narkoba. 

Hensah menambahkan, saya tegas dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi narkoba. Napi yang bebas harus menjalani tes urine yang dilakukan lapas. Menurutnya, persyaratan administrasi bukan jaminan 

“Contoh kita pernah tegas kepada keluarga orang besar yang datang kemari untuk kita membebaskan keponakan (napi Narkoba) yang dapat remisi, tapi kita harus tes urine kalau positif enggak bisa (keluar),” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB