Ditjenpas-CDS-AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik Implementasi SPPN dan Penanganan Napiter

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta. – Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan penanganan Nrapidana Terorisme penting diketahui oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2), berusaha merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi terkait hal ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengungkapkan perlunya menjalin kolaborasi secara kontinu antara Ditjenpas, Aparat Penegak Hukum (APH), dan seluruh laposan masyarakat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu sinergi.

“Tanpa bantuan dari setiap lapisan masyarakat, Pemasyarakatan tidak akan bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan optimal,” tutur Heni saat buka Pertemuan –Konsultatif Penguatan Komunikasi Publik- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme, Selasa – 28.6.2022.

Pihaknya juga menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan wadah untuk menjaring bentuk dan metode penguatan strategi komunikasi publik Ditjenpas dalam rangka implementasi SPPN dan penanganan Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)._

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Songsong Tahun 2024 Dengan Inovasi Dan Prestasi

Ia kembali mengingatkan tentang keseriusan pemerintah dalam memerangi Terorisme sebagaimana tertuang dalam manajemen pembinaan Narapidana Terorisme sebagai salah satu program prioritas pada RPJMN 2020-2025.

Heni mengungkapkan, pembinaan napiter di Lapas telah dilaksanakan secara optima, terbukti sampai dengan Mei 2022 terdapat 321 Napiter telah menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sebagai alat ukur yang presisi terhadap indikator dalam pembinaan khususnya bagi Napiter.

“Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu didukung melalui pemberitaan di media massa._

Tentunya hal ini memerlukan peran aktif dari seluruh petugas Pemasyarakatan. Namun demikian, informasi yang disebarluaskan tersebut harus difilter terlebih dahulu,_

Sehingga ‘tidak mengandung hoax, berita bohong, maupun penyalahgunaan informasi lainnya,” tambahnya.

Salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan terhadap Napi Terorisme yang nyata adalah adanya napi terorisme yang telah hidup berdampingan dengan masyarakat.

Beberapa di antaranya yaitu puluhan mantan napiter yang membuka rumah potong hewan di Bekasi, serta adanya mantan Napiter yang mengajak warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Top Digital Award 2021

Sementara itu, Direktur Eksekutif CDS Ali Aranoval mengatakan’ bahwa pihaknya terus mendukung Pemasyarakatan, termasuk dalam penanganan napiter.

Adapun outcome yang diharapkan yakni pengkomunikasian secara positif kepada masyarakat terkait Pemasyarakatan, diplomasi dan kerja sama, pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan napiter, serta pendukungan teknis manajemen kenegaraan penanganan napi terorisme.

AIPJ2 Team Leader Craig Ewers yang juga hadir pada kesempatan ini, menilai pertemuan konsultatif ini penting dilakukan sebagai sarana untuk mengelola pengetahuan dan teknologi terkait pembinaan napiter.

“Ke depannya, akan banyak tantangan yang kita temui, namun begitu kami siap membantu dan bekerjasama untuk mendukung Pemasyarakatan,” ujarnya.

Selama dua hari, peserta dari Ditjenpas, CDS, dan AIPJ2 akan berdiskusi tentang SPPN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tren citra Pemasyarakatan, risk communication, penanganan napiter, hingga mencapai tujuan untuk perumusan strategi komunikasi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB