Sidak Ke Lapas Dan Rutan, Wamenkumham: Mendesak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Bandung – Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selasa siang hingga malam 19.7.2022.

Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.

Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.

Pasca sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Gesar Hukum Pidana UGM itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan dimana hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.

“Fakta di lapangan membuktikan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan kita memang perlu segera untuk dilakukan perubahan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Jakpus Kanwil Kumham DKI Gelar Tes Asesmen

Selain itu, kata Eddy, para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang harus dilibatkan sejak awal proses, bukan sekedar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.

Menurut Eddy, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP.

“Hal ini yang menjadi fokus utama dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP,” tegasnya.

Banyaknya tahanan yang menghuni lapas atau rutan menjadikan kamar-kamar yang tersedia terpenuhi melebihi kapasitas atau over crowding. Sementara itu, jumlah sipir sangat kurang memadai. Hal ini rentan bagi timbulnya gesekan antar warga binaan dan juga beresiko tinggi terhadap keamanan lapas maupun rutan.

Karena itu, Eddy menekankan bahwa pidana kurungan hendaknya dijadikan pilihan akhir atau ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro- Jakbar, Sergap DPO

“Apabila itu dilakukan, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi,” tegasnya lagi.

Dalam konteks dan kondisi tertentu, membangun untuk memperbanyak kamar penjara itu penting untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek. Tetapi dalam jangka panjang, hal itu tidak akan efektif.

“Percuma kita membangun lapas untuk mengakomodasi jumlah warga binaan yang semakin banyak kalau paradigma kita tidak berubah. Sebanyak apapun penjara dibangun, tidak akan pernah bisa ideal rasionya dengan jumlah penghuni yang ada apabila sistem peradilan pidana tidak kita reformasi,”pungkasnya.

Selain Lapas dan Rutan, Eddy juga sidak ke Kantor imigrasi (Kanim) Kelas I Bandung. Disini Eddy meninjau pelayanan terhadap permohonan paspor untuk WNI maupun permohonan kartu izin tinggal sementara untuk WNA maupun bentuk pelayanan publik lainnya.

Eddy juga mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Eddy meninjau gudang terbuka, gudang umum, gudang berbahaya, dan area perkantoran. Kendati terjadi overstaying dalam penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, namun keadaan masih terpantau rapi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB