Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 KG, Warga Talo Dan 116 Tabung Gas Elpiji Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 17:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg.

Seorang pria berinisial DA warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini diamankan sebagaimana Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dalam konferensi yang digelar Kamis 1 September 2022, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi., S.Ik.,M.H., serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Bazar Sembak Polres Metro Jakarta Barat Diserbu Warga, 2.000 Paket Sembako Murah Ludes

Bertempat di Desa Serambi Gunung petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi kewarung-warung menggunakan mobil pickup.

DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.

Baca Juga :  MARI Pastikan Penempatan CPNS APP Calon Hakim 2021 Bersifat Sementara

Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” sampainya.

Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas LPG 3kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti. Serta 7 tabung gas kosong. Sementara itu satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB