Akibat Buang Mayat Bayi Sepasang Sejoli Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.

Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh polsek ciracas Jakarta timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musalah kawasan Cirasas, Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut

“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, 30.10.2022.

Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacaran

” RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya,” ucap Rohman Yonky Dilatha

Baca Juga :  Polri Terjunkan 1.459 Personel Gabungan, Amankan Aksi Unjuk Rasa Elemen Masyarakat Di Depan Gedung DPR/MPR RI

Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka

Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial dikawasan taman sari Jakarta Barat

“Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 wib dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop,” ujar Akp Roland Olaf Ferdinan

Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules

Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah ciracas Jakarta timur

Baca Juga :  Eksportir Limbah Cair Kelapa Sawit Abaikan Syarat Permendag Kena Sangsi Pidana, Pemerhati Eksim Minta Kejari Pontianak Usut Kasus Pome Juga

Kami turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP

Sebelumnya diberitakan pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu -23.10.2022.

kasus itu diketahui adanya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur.

Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB