Bongkar Modus, Polres Metro Jakbar Tangkap Pembobol ATM

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2022 - 00:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat.

Dalam aksinya para pelaku, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan sehingga pihak Bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kesebelas pelaku tersebut terdiri dari tiga kelompok.

Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

“Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” ujarnya, Kamis 24.11.2022.

Baca Juga :  Delegasi Parlemen Jepang Kunjungi Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATMnya.

Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.

“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tsk HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya, TNI , Pemprov DKI Gelar Bersih-bersih Sungai Anak Kali Krukut

“Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai._

Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tsersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Haris.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

“Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta,” kata Haris.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB