Miliki Sabu, Dua Pemuda Kota Bengkulu Di Ciduk Petugas

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni Di (26) warga Jln. Iskandar 6 RT 15 RW 04 Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu dan MR (27) warga Jln. Soekarno Hatta Kel. Anggut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Android Samsung A03S dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah putih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas: Polsek Metro Setiabudi Gelar Operasi Cipta Kondisi Malam Akhir Pekan

Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan kronologi penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Menko PMK Didampingi Menhub Dan Kakorlantas Cek Kesiapan Pelabuhan Merak-Bakauheni

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial Di. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu didalam potongan kertas karton bewarna pink dan berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut miliknya yang didapat melalui temannya MR. Tak lama berselang MR juga berhasil diringkus.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB