Belum Terungkap, Pemilik Lahan Mega Proyek PLTU/D Muara Jungkat Kab.Mempawah Korban Mafia Tanah. Akan Melapor

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Mempawah, Kalimantan Barat – Secara legal formal ‘dapat dikatakan sengketa lahan dengan obyek perkara Mafia tanah tidak mengenai ATR/Kantah BPN Kota, kabupaten.  Tapi dampak dari sengketa Mafia Tanah dengan kedekatan yang bersifat legal formal tentu melahirkan tindakan yang bisa mengenai oknum ATR/Kantah BPN.

Ambil saja contoh, Mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Desel (MPP- PLTU/D) Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden RI tahun 2017 lalu.

dikuatirkan Presiden menerima data palsu agar dapat meresmikan pembangunan MPP-PLTU/D itu.

Baca Juga :  Kasad Dampingi Menhan RI Buka Pameran Indo Defence 2022 Expo And Forum

Pemilik hak lahan waris M.Saad Bin H.Zainuddin seluas 2.59 Ha  hingga kini belum mendapat pergantian atas tanah miliknya. Padahal jelas dan ada fakta bukti kuat bangunan mesjid raya jungkat adalah bagian tanah yang dihibahkan orang tuanya dan mendapat penghargaan dari Muhamaddiyah sebagai pengelola mesjid raya pada tahun 1980 an lalu.

Selain itu, ada juga pengakuan dari beberapa kepala desa dan warga setempat sebagai penduduk asli tempatan.

Sementara pihak PLN Kalimantan barat hingga kini masih bungkam untuk menjawab atas klarifikasi kasus tersebut. “Gugat saja ke pengadilan Pak,” kata humas sambil menerangkan, “terkait masalah tersebut ditangani oleh PT.PLN (persero.Red) UP3 Palangka raya”.

Baca Juga :  Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polsek Kembangan Inisiasi Koordinasi Dan Bentuk Pengamanan

Sedangkan disinggung kendala balik batas hak atas lahan dimaksud, di jawabnya, saya tidak mengikuti perkebangan. Masalah itukan di urus oleh Plangkaraya mas.

Perlu diketahui, bahwa mega proyek pembangkit listrik tenaga uap/diesel (MPP- PLTU/D) Muara Jungkat, kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu pertama kali dikerjakan oleh kontraktor JOHANNES BUDISUTRISNO KOTJO yakni pemenang lelang Mega Proyek Pembangkit-PLTU/D-Muara Jungkat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB